KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – Aktivitas tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda mendapat sorotan dari DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).
Setelah terungkap awal April 2025 oleh mahasiswa Fakultas Kehutanan yang menemukan lima unit alat berat beroperasi tanpa izin di area seluas 3,26 hektare. Kasus ini pun masuk dalam agenda prioritas DPRD Kaltim.
DPRD Kaltim berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan lintas komisi pada Senin, 5 Mei 2025, sebagai langkah konkret menyelesaikan kasus tersebut.
Rapat ini telah masuk dalam agenda resmi DPRD setelah diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-13, pada Rabu (30/4/2025).
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menyebut bahwa RDP penting untuk menjalankan fungsi pengawasan legislatif terhadap perusakan kawasan hutan milik institusi pendidikan.
“Ini bagian dari tugas pengawasan kami. Kami akan undang pihak-pihak yang kompeten agar persoalan ini bisa ditindaklanjuti secara komprehensif,” ujarnya.
RDP akan melibatkan empat komisi DPRD, yaitu Komisi I (hukum), Komisi II (kehutanan), Komisi III (pertambangan), dan Komisi IV (lingkungan hidup).
“Koordinasi lintas komisi diperlukan karena kompleksitas permasalahan yang menyangkut aspek hukum, lingkungan, dan kewenangan tambang,” pungkasnya. (adv/dprd/kaltim)








