Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Jumat, 13 September 2024 - 08:54 WIB

DPRD Kukar Menggelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Nota Keuangan Raperda Tentang APBD Perubahan 2024

Rapat Paripurna DPRD Kukar, Agenda Penyampaian Nota Keuangan Raperda Tentang APBD Perubahan 2024

Rapat Paripurna DPRD Kukar, Agenda Penyampaian Nota Keuangan Raperda Tentang APBD Perubahan 2024

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan sidang Paripurna ke-5 Masa Sidang I dengan agenda penyampaian nota keuangan terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, pada Kamis (12/9/2024) malam.

Ketua Sementara DPRD Kukar Farida memimpin jalannya persidangan. Sementara perwakilan dari Pemkab Kukar dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Rendi Solihin.

Farida menjelaskan nota keuangan rancangan perubahan APBD merupakan dokumen yang menggambarkan perubahan, pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

“Perubahan ini dilakukan guna menyesuaikan anggaran dengan perkembangan situasi dan kondisi yang ada, serta untuk memastikan anggaran tetap relevan dan efektif dalam mencapai tujuan pembangunan,” jelasnya.

Perubahan APBD merupakan mekanisme yang diperlukan ketika terdapat perubahan dalam asumsi makro ekonomi, realisasi pendapatan, atau kebutuhan belanja yang tidak dapat diakomodasi dalam APBD awal. Kukar sebagai daerah yang dinamis dan terus berkembang, memerlukan penyesuaian anggaran untuk mengakomodasi berbagai perubahan yang terjadi.

Pasca ditetapkan APBD Kukar TA 2024 hingga pelaksanaannya sampai dengan semester pertama terdapat berbagai hal. Di antaranya terdapat kewajiban jangka pendek dalam hal ini berkenaan utang pekerjaan yang telah selesai pada tahun 2023. Kewajiban ini juga sebelumnya sudah diulas oleh Inspektorat dan diaudit BPK.

Baca Juga :  Pjs Bupati Kutim Pimpin Rapat Terkait Target Realisasi Anggaran Tahun 2024

Selain itu, terdapat pergeseran anggaran dalam rangka pencapaian target kinerja yang mempengaruhi struktur belanja dan pendapatan.

Penyesuaian perkiraan pendapatan memperhatikan realisasi dan potensi terutama dana bagi hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat. Begitu juga dengan SILPA berdasarkan audit BPK, terkoreksilah SiLPA yang merupakan salah satu komponen penerimaan pembiayaan.

“Kedua hal inilah yang berpengaruh pada penerimaan secara umum,” terang Rendi.

Selain hal tersebut tadi lanjut Wabup juga terjadi dinamika pada ekonomi makro daerah seperti laju pertumbuhan ekonomi (LPE), PDRB per Kapita, indeks gini, inflasi, tingkat kemiskinan dan indeks pembangunan manusia berpengaruh pada asumsi makro yang telah disusun sebelumnya.

Memperhatikan hal tersebut, maka disusunlah rancangan Perubahan APBD TA 2024 yang secara garis besar pendapatan daerah Rp 732,9 miliar dan pendapatan transfer menjadi sebesar Rp 13,3 triliun.

Penyesuaian pendapatan daerah tentu berpengaruh pada belanja daerah.

Adapun Belanja daerah secara ringkas diuraikan yaitu belanja operasi bertambah sehingga menjadi sebesar 7,5 triliun terurai dari belanja pegawai berkurang sehingga menjadi sebesar 2,7 Triliun, belanja Barang dan Jasa menjadi bertambah sehingga menjadi sebesar 4,5 triliun, belanja subsidi berkurang sehingga menjadi sebesar 134,5 juta, belanja hibah bertambah sehingga menjadi sebesar 279,9 Miliar. Belanja Bantuan Sosial bertambah sehingga menjadi sebesar Rp7 Miliar.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Kutim Sebut Perda Pengarusutamaan Gender Harus Ada Untuk Kesetaraan

Salah satunya diperuntukkan pemberian bantuan sosial kepada keluarga pra sejahtera. Belanja Modal bertambah sehingga menjadi sebesar 5,8 Triliun. Belanja Tidak Terduga (BTT) berkurang sehingga menjadi sebesar Rp40 Miliar.

“Meskipun berkurang diharapkan BTT tetap dapat mengantisipasi keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Belanja Transfer bertambah menjadi sebesar 1,1 Triliun. Alokasi ini menyesuaikan pendapatan DBH yang diterima oleh Kabupaten dan diuraikan dalam bentuk belanja bagi hasil dan bantuan keuangan,” beber Rendi.

Wabup menerangkan, selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya surplus atau defisit APBD. Defisit dalam rancangan Perubahan APBD TA.2024 turun menjadi sebesar minus Rp218,9 miliar dan masih dapat ditutup dari pembiayaan netto sebesar Rp218,9 miliar.

“Berkenaan hal tersebut, pemerintah daerah juga tidak mengalokasikan pengeluaran pembiayaan daerah berupa penyertaan modal meskipun memberikan manfaat ekonomi, sosial dan atau manfaat lainnya bagi Pemerintah Daerah sehingga masih sebesar Rp77 miliar,” tutupnya. (adv/dprd/kukar)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Sekda Kukar Pimpin Evaluasi Bersama Sejumlah OPD untuk Tingkatkan Nilai SAKIP

Advertorial

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Mengingatkan Agar Program Pendidikan Gratis Dirancang Secara Matang

Advertorial

Pemuda di Kelurahan Maluhu Memanfaatkan Teknologi Berinovasi Kelola Lahan Sempit Untuk Bertani

Pemerintah

Pemkab Kukar Menggelar Apel Gelar Pasukan Pengembalian BKO Anggota Satlinmas

Infrastruktur

Ketua DPRD Kukar Menghadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mako Pasukan Pelopor II Brimob

Advertorial

Bupati Kukar Ikuti Prosesi Mengulur Naga dan Belimbur

Advertorial

Tabligh Akbar Warnai Peringatan Hari Santri dan Hari Pahlawan di Kukar, Serukan Penguatan Kebersamaan

Advertorial

Ketua Bapemperda DPRD Kutim Optimis Empat Raperda Segera Disahkan Menjadi Perda