KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Hearing Tindak Lanjut Rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Kutim Tahun Anggaran 2023.
Pansus LHP BPK mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk hadir pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas temuan-temuan dalam LHP BPK tersebut, di Gedung DPRD Kutim.
Usai kegiatan RDP, Ketua Pansus LHP BPK, Siang Geah, menyatakan bahwa agenda rapat pertama kali ini mengundang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Inspektorat Wilayah (Itwil). Mereka membahas berbagai catatan dari LHP BPK yang perlu diselesaikan oleh Pemkab Kutim.
“Rapat dengan Dinas PUPR tadi, ada beberapa catatan LHP yang harus diselesaikan. Penjelasan dari Dinas PUPR bahwa ada yang sudah progres dan kami minta segera diselesaikan,” ucap Siang Geah saat ditemui rekan media usai hearing, di halaman kantor DPRD Kutim belum lama ini.
Siang Geah juga mengungkapkan bahwa pihaknya meminta catatan temuan-temuan yang diterima oleh Dinas PUPR, agar kedepannya catatan tersebut tidak terulang kembali di Kutim.
“Pembangunan yang kita harapkan dapat berprogres dengan baik. Jangan sampai terhambat akibat dari catatan temuan-temuan dari BPK,” ungkapnya.
Secara spesifik, ia menjelaskan bahwa dari hasil rapat tidak ada temuan besar, hanya saja ada beberapa catatan terkait kekurangan volume pekerjaan, seperti jalan yang kekurangan volume.
“Tidak ada temuan, cuman catatan-catatan kekurangan volume saja dan itu harus diselesaikan. Keterlambatan waktu pekerjaan, itu kan juga menjadi catatan,” pungkasnya. (adv/dprd/kutim)