Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Selasa, 12 September 2023 - 19:39 WIB

DPRD Kukar Menggelar Sidang Paripurna, Sejumlah Raperda di Luar Propemperda Diajukan

Paripurna ke-7 masa sidang I DPRD Kukar

Paripurna ke-7 masa sidang I DPRD Kukar

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna ke-7 masa sidang I, dengan agenda Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) di luar Progam Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2023, pada Selasa (12/9/20223).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid dan dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, Ahmad Taufik Hidayat selaku Asisten I Setkab Kukar.

Rapat ini secara spesifik membahas pengajuan soal perubahan Perda KukarĀ  Nomor 5 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta Raperda tentang tata niaga dan tata kelola sarang burung walet

Baca Juga :  Anggota DPRD Kutim Beri Tanggapan Terkait Pengesahan Propemperda

Dari laporan yang disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, diajukannya perubahan Perda soal ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dilakukan karena peraturan daerah terdahulu dinilai tidak sesuai dengan kondisi daerah saat ini.

“Oleh sebab itu, perlu dilakukan penyesuaian kembali dengan kondisi dan peraturan perundang-undangan yang terbaru,” ujar Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid.

Selain itu, aturan terkait penggunaan badan jalan untuk aktivitas perdagangan juga perlu diatur secara detail. Karena para pedagang sering kali menggunakan badan jalan yang tidak sesuai dengan aturan. Sehingga, berdampak terhadap terganggunya ketertiban umum dan berlalu lintas.

Baca Juga :  Event Overland 4x4 Blukar Kukar Idaman 2025 Jadi Ajang Promosi Wisata Alam Kukar

Kemudian Rasid menyebut, Raperda soal sarang burung walet kerap menjadi pembahasan DPRD bersama dinas terkait. Sebab, sarang burung walet ini juga menjadi salah satu pendapatan asli daerah (PAD) yang harus terkelola dengan baik.

Terutama berkaitan dengan harga sarang burung walet yang dinilai tidak seimbang dari petani dengan yang dijual oleh tengkulak ke luar daerah Kukar. Sehingga, membutuhkan Perda untuk mengatur tata niaga tersebut.

“Upaya kita bagaimana petani kita untung-untungan memelihara walet ini dan memberikan efek yang positif bagi masyarakat kita, makanya ini diusulkan menjadi Perda,” pungkasnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Kabar Duka, Ketua DPRD Kukar Meninggal Dunia Setelah Bermain Bulu Tangkis

Advertorial

Camat Samboja Siap Jalankan Arahan Bupati Kukar, Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab ASN

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Maknai HGN Sebagai Momentum Perjuangkan Peningkatan Kualitas dan Kesejahteraan Guru

Advertorial

Bupati Kukar Serahkan Sarana Peribadatan di Masjid Al Kahfi Kelurahan Loa Ipuh

Advertorial

Pengendalian Inflasi Menjelang HBKN, Pemkab Kukar Menggelar Gerakan Pangan Murah

Advertorial

Tinjau Kondisi Pusban Desa Segihan, Bupati Kukar Berkomitmen Perkuat Layanan Dasar Kesehatan

Advertorial

Kukar Berkah, Bukti Dukungan Nyata Bupati Edi Damansyah untuk Rumah Ibadah

Advertorial

Angka Stunting di Desa Lebak Cilong Turun 80 Persen, Berkat Intervensi Terpadu