Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Selasa, 12 September 2023 - 19:39 WIB

DPRD Kukar Menggelar Sidang Paripurna, Sejumlah Raperda di Luar Propemperda Diajukan

Paripurna ke-7 masa sidang I DPRD Kukar

Paripurna ke-7 masa sidang I DPRD Kukar

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna ke-7 masa sidang I, dengan agenda Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) di luar Progam Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2023, pada Selasa (12/9/20223).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid dan dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, Ahmad Taufik Hidayat selaku Asisten I Setkab Kukar.

Rapat ini secara spesifik membahas pengajuan soal perubahan Perda KukarĀ  Nomor 5 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta Raperda tentang tata niaga dan tata kelola sarang burung walet

Baca Juga :  Kantor Kelurahan Maluhu yang Baru Akan Segara Dibangun, Lokasi Sudah Ditinjau Dinas PU Kukar

Dari laporan yang disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, diajukannya perubahan Perda soal ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dilakukan karena peraturan daerah terdahulu dinilai tidak sesuai dengan kondisi daerah saat ini.

“Oleh sebab itu, perlu dilakukan penyesuaian kembali dengan kondisi dan peraturan perundang-undangan yang terbaru,” ujar Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid.

Selain itu, aturan terkait penggunaan badan jalan untuk aktivitas perdagangan juga perlu diatur secara detail. Karena para pedagang sering kali menggunakan badan jalan yang tidak sesuai dengan aturan. Sehingga, berdampak terhadap terganggunya ketertiban umum dan berlalu lintas.

Baca Juga :  Anggota DPRD Menghadiri Pembukaan PKD Kaltim 2025, Komitmen Menjaga Pelestarian Budaya

Kemudian Rasid menyebut, Raperda soal sarang burung walet kerap menjadi pembahasan DPRD bersama dinas terkait. Sebab, sarang burung walet ini juga menjadi salah satu pendapatan asli daerah (PAD) yang harus terkelola dengan baik.

Terutama berkaitan dengan harga sarang burung walet yang dinilai tidak seimbang dari petani dengan yang dijual oleh tengkulak ke luar daerah Kukar. Sehingga, membutuhkan Perda untuk mengatur tata niaga tersebut.

“Upaya kita bagaimana petani kita untung-untungan memelihara walet ini dan memberikan efek yang positif bagi masyarakat kita, makanya ini diusulkan menjadi Perda,” pungkasnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Disdikbud Kukar Dorong Pengembangan Kegiatan P5 untuk Hasilkan Karya Kreativitas

Politik

Rakernas Bara JP Mantapkan Dukungan untuk Pilkada 2024: Isran-Hadi di Kaltim, Edi-Rendi di Kukar

Advertorial

Bupati Kukar Buka Bersama Pengurus RT Kecamatan Tenggarong, Membicarakan Kesuksesan Pemilu Hingga Pendidikan

Advertorial

DPPKB Kutim Menggelar Seminar Diseminasi Hasil Verifikasi dan Validasi Keluarga Berisiko Stunting

Advertorial

Proses Seleksi Beasiswa Kukar Idaman Tahap I Tahun 2025 Ditaget Rampung Akhir Mei

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Sebut Kegiatan Pemuda dan UMKM Penting untuk Tingkatkan Ekonomi Daerah

Pemerintah

Gelar Patroli Gabungan, Bupati Kukar Pastikan Perayaan Natal dan Tahun Baru Berjalan Lancar

Hukum - Kriminal

Bawaslu bersama Polres Kukar Tertibkan APK Peserta PSU Pilkada