KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna ke-7 masa sidang I, dengan agenda Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) di luar Progam Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2023, pada Selasa (12/9/20223).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid dan dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, Ahmad Taufik Hidayat selaku Asisten I Setkab Kukar.
Rapat ini secara spesifik membahas pengajuan soal perubahan Perda KukarĀ Nomor 5 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta Raperda tentang tata niaga dan tata kelola sarang burung walet
Dari laporan yang disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, diajukannya perubahan Perda soal ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dilakukan karena peraturan daerah terdahulu dinilai tidak sesuai dengan kondisi daerah saat ini.
“Oleh sebab itu, perlu dilakukan penyesuaian kembali dengan kondisi dan peraturan perundang-undangan yang terbaru,” ujar Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid.
Selain itu, aturan terkait penggunaan badan jalan untuk aktivitas perdagangan juga perlu diatur secara detail. Karena para pedagang sering kali menggunakan badan jalan yang tidak sesuai dengan aturan. Sehingga, berdampak terhadap terganggunya ketertiban umum dan berlalu lintas.
Kemudian Rasid menyebut, Raperda soal sarang burung walet kerap menjadi pembahasan DPRD bersama dinas terkait. Sebab, sarang burung walet ini juga menjadi salah satu pendapatan asli daerah (PAD) yang harus terkelola dengan baik.
Terutama berkaitan dengan harga sarang burung walet yang dinilai tidak seimbang dari petani dengan yang dijual oleh tengkulak ke luar daerah Kukar. Sehingga, membutuhkan Perda untuk mengatur tata niaga tersebut.
“Upaya kita bagaimana petani kita untung-untungan memelihara walet ini dan memberikan efek yang positif bagi masyarakat kita, makanya ini diusulkan menjadi Perda,” pungkasnya. (adv)