KUTAI TIMUR, eksposisi.com – DPRD Kutai Timur (Kutim) telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) santri, pada saat rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tahun 2022 silam.
“Alhamdulillah, sejujurnya saya sudah mengusulkan Raperda tersebut agar supaya ada Peraturan Daerah (Perda) Santri. Insyaallah tahun 2024 mendatang itu sudah ada,” kata Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, saat ditemui awak media, pada Minggu (22/10/2023).
Hal itu, disampaikannya usai mengikuti peringatan hari santri nasional dengan tema “Jihad Santri Jayakan Negeri” di halaman Kantor Bupati, Bukit Pelangi Sangatta Kutim, Minggu (22/10/2023).
Ia mengatakan, dengan adanya Perda Santri tersebut bertujuan untuk mengatur anggaran pondok pesantren (Ponpes) dengan tidak berjudul hibah lagi, agar pesantren tersebut setara dengan pendidikan nasional.
Sebab, menurut Ketua DPC Nasdem Kutim itu, santri adalah pondasi yang kuat untuk bangsa dan negara.
“Iya saya kira kita semua mempunyai kewajiban akan hal itu bahwasanya Insyaallah Perda inisiatif untuk pesantren,” ucapnya.
Ia juga mengharapkan, bahwa dalam keadaan saat ini pihak pesantren harus lebih beradaptasi dengan adanya mengikuti perkembangan zaman dan teknologi.
“Cuman saya lihat di Ponpes itu masih diatur pemakaian Handphone (HP),”jelasnya.
Kemudian Arfan mengaku bahwa dalam lima tahun terakhir dirinya sudah mendirikan pesantren.
“Insyaallah bulan Agustus 2024 mendatang akan ada anak santri saya di pesantren yang saya bangun,” tutupnya.(adv)









