Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:41 WIB

Fraksi AKB DPRD Kutim Bacakan Raperda Ketertiban Umum

Anggota DPRD Kutim, Leni Angriani, membacakan pandangan umum Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB)

Anggota DPRD Kutim, Leni Angriani, membacakan pandangan umum Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB)

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Leni Angriani, membacakan pandangan umum Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dalam sidang paripurna ke-24.

Dalam penyampaian tersebut, di saksikan langsung Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang. Hadir juga sebagai pimpinan rapat, Ketua DPRD Kutim, Joni di dampingi wakil ketua DPRD I, Asti mazar dan wakil ketua DPRD II, Arfan, serta hadir dan di saksikan anggota dewan sebanyak 21 orang serta perwakilan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kutim. Selasa 14/05/2024, di ruan sidang utama DPRD Kutim.

Baca Juga :  DPMD Kukar akan Buka Kembali Rekrutmen Pendekar Idaman untuk Isi Kekosongan

Leni Angriani menjelaskan bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat, merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan setiap warga negara, sebagaimana diamanatkan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Ketertiban umum sesungguhnya merupakan perwujudan dari Hak Asasi Manusia sehingga patut untuk selalu dijaga dan diatur dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Baca Juga :  Peduli Lingkungan, Anggota DPRD Kukar Salurkan Aspirasinya dengan Melakukan Pembersihan Sungai

Lebih lanjut, Leni menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam urusan pemerintahan di bidang ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.

“Sehingga Raperda tentang Ketertiban Umum yang diusulkan oleh pemerintah Kabupaten Kutim adalah hal yang penting, dalam upaya memelihara ketertiban dari berbagai ancaman perilaku negatif yang dapat saja terjadi dan berkembang di masyarakat,” ungkapnya.

Terakhir, Fraksi Amanat Keadilan Berkarya memandang Raperda Ketertiban Umum dapat dilanjutkan pembahasannya melalui panitia khusus yang dibentuk untuk kepentingan tersebut. (adv/dprd/kutim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Sejahterakan Masyarakat, Pemkab Kukar Siapkan Kawasan Transmigrasi di Wilayah Hulu

Politik

PW KAMMI Kaltimtara Periode 2021-2023 Dilantik, Basri Rase Minta KAMMI Ikut Beri Sumbangsih Pemikiran

Advertorial

Camat Melepas 50 Calon Jemaah Haji Kloter Dua Asal Kecamatan Samboja

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Dukung Usulan Anggaran Tambahan Beasiswa dari Disdikbud

Advertorial

DPRD Kukar Sahkan RAPBD 2024 Sebesar 12,6 Triliun, Untuk Selanjutnya Akan Disampaikan ke Pemprov

Advertorial

Disdamkarmatan Inisiasi Pembentukan REDKAR Kecamatan Tenggarong

Advertorial

Dinas PU Kukar Akan Tambah Unit Embung Untuk Kecamatan Sebulu dan Tenggarong Seberang

Pemerintah

Bupati Kukar Terbitkan Surat Edaran : Idul Adha Tanpa Sampah Plastik