Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:41 WIB

Fraksi AKB DPRD Kutim Bacakan Raperda Ketertiban Umum

Anggota DPRD Kutim, Leni Angriani, membacakan pandangan umum Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB)

Anggota DPRD Kutim, Leni Angriani, membacakan pandangan umum Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB)

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Leni Angriani, membacakan pandangan umum Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dalam sidang paripurna ke-24.

Dalam penyampaian tersebut, di saksikan langsung Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang. Hadir juga sebagai pimpinan rapat, Ketua DPRD Kutim, Joni di dampingi wakil ketua DPRD I, Asti mazar dan wakil ketua DPRD II, Arfan, serta hadir dan di saksikan anggota dewan sebanyak 21 orang serta perwakilan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kutim. Selasa 14/05/2024, di ruan sidang utama DPRD Kutim.

Baca Juga :  Akses Jalan Menuju Wisata Waduk di Sungai Seluang Terputus, Camat Samboja Imbau Warga Gunakan Jalur Alternatif

Leni Angriani menjelaskan bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat, merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan setiap warga negara, sebagaimana diamanatkan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Ketertiban umum sesungguhnya merupakan perwujudan dari Hak Asasi Manusia sehingga patut untuk selalu dijaga dan diatur dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Baca Juga :  HPN 2024, Wabup Kukar Ungkap Jurnalis Sebagai Teman Diskusi Bertukar Pikiran

Lebih lanjut, Leni menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam urusan pemerintahan di bidang ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.

“Sehingga Raperda tentang Ketertiban Umum yang diusulkan oleh pemerintah Kabupaten Kutim adalah hal yang penting, dalam upaya memelihara ketertiban dari berbagai ancaman perilaku negatif yang dapat saja terjadi dan berkembang di masyarakat,” ungkapnya.

Terakhir, Fraksi Amanat Keadilan Berkarya memandang Raperda Ketertiban Umum dapat dilanjutkan pembahasannya melalui panitia khusus yang dibentuk untuk kepentingan tersebut. (adv/dprd/kutim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Sekda Kukar Menjadi Komisi Pembimbing pada Sidang Promosi Terbuka Program Doktoral Pascasarjana IPB

Infrastruktur

Pemkab Kukar Matangkan Rencana Pembangunan Jembatan Penghubung Anggana–Sangasanga

Advertorial

Bupati Kukar Buka Musrenbang RPJPD dan RKPD 2025

Advertorial

PU Kukar Jadi Inisiasi Pembentukan Komisi Irigasi Kukar Periode 2023-2027

Advertorial

Bantu Perlindungan Perempuan dan Anak, DP3A Tambah 3 Tenaga Profesional

Advertorial

Pemkab Kukar Meluncurkan Aplikasi Siedesa untuk Mempermudah Monitoring Kegiatan Desa

Ekonomi

Ketua DPRD Kukar Dorong Pelaksanaan Bursa Kerja Diperluas ke Wilayah Hulu dan Pesisir

Advertorial

Tingginya Investasi di Kutim, Anggota DPRD Sebut Kemiskinan dan Pengangguran Masih Mengkhawatirkan