KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Kabut asap kembali menyelimuti wilayah Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada Kamis (17/9/2026). Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Bupati Kukar Aulia Rahman Basri, terutama terhadap aktivitas masyarakat, pendidikan, dan pelayanan pemerintahan.
Aulia mengatakan, kabut asap yang kembali terlihat pekat di Tenggarong kemungkinan merupakan asap kiriman dari wilayah lain. Ia mengaitkan kondisi tersebut dengan karhutla kawasan lahan gambut di Kutai Barat (Kubar) yang sebelumnya diguyur hujan.
Menurut Aulia, hujan yang turun di kawasan lahan gambut dapat menyebabkan asap maupun bara api yang berada di bawah permukaan kembali keluar.
Kondisi itu diduga menjadi salah satu penyebab munculnya kabut asap yang kemudian terbawa ke wilayah sekitar.
“Kabut asap ini kemungkinan kalau kami lihat bisa jadi ini merupakan kabut asap kiriman. Karena kemarin kan di Kubar hujan. Ketika lahan gambut itu terjadi proses hujan, maka asap yang ada di bawah atau api di bawah itu asapnya keluar,” ucapnya.
Ia berharap kondisi kabut asap tersebut tidak berlangsung lama, terlebih apabila titik api di wilayah sumber asap telah berhasil dipadamkan. Menurutnya, asap yang muncul saat ini dapat menjadi bagian dari proses ikutan setelah dilakukan pemadaman kebakaran.
“Harapan kita ini tidak berlangsung lama, api yang ada di sana sudah padam. Ini hanya bagian dari proses ikutan, proses dalam pemadaman api yang dilaksanakan,” jelasnya.
Terkait kegiatan belajar mengajar, Pemkab Kukar telah memberikan kewenangan kepada satuan pendidikan untuk melihat kondisi udara di wilayah masing-masing.
Sekolah dapat menentukan pelaksanaan pembelajaran dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan dan keamanan peserta didik.
Apabila kondisi di lapangan dinilai tidak memungkinkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka di dalam kelas, satuan pendidikan diperbolehkan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Kebijakan tersebut tidak dilakukan secara tersentralistik karena luasnya wilayah Kabupaten Kukar.
“Kalau menurut satuan pendidikan, kondisi di lapangan tidak memungkinkan untuk dilakukan proses belajar mengajar di dalam kelas, silakan melakukan PJJ atau pembelajaran jarak jauh,” katanya.
Satuan pendidikan yang menerapkan PJJ juga diminta menginformasikan kondisi tersebut kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar.
Dengan mekanisme itu, dinas dapat melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembelajaran sekaligus memastikan peserta didik tetap aman.
Sementara itu, untuk aktivitas pemerintahan, kebijakan penyesuaian juga diberlakukan dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan. Kantor yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diminta menjalankan pelayanan, sedangkan pekerjaan administratif yang memungkinkan dilakukan dari rumah dapat menerapkan WFH.
“Yang sifatnya pelayanan itu tetap harus dilaksanakan. Tetapi kalau kantor-kantor yang sifatnya administratif, yang memungkinkan pekerjaan-pekerjaan itu dilaksanakan secara WFH, ya kita sarankan untuk WFH,” pungkasnya. (ltf/fdl)









