Home / Hukum - Kriminal / Industri / Pemerintah

Jumat, 17 Januari 2025 - 17:43 WIB

Kanwil Kementerian Hukum Kaltim Melakukan Pemantauan dan Pengawasan Terkait Kekayaan Intelektual

Rapat Internal Kanwil Kementerian Hukum Kaltim

Rapat Internal Kanwil Kementerian Hukum Kaltim

KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – Mengawali tahun 2025, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kaltim), Mia Kusuma F, mengawali kinerja dengan menggelar rapat internal bersama dengan jajaran pejabat fungsional, yakni JFT Analis Kekayaan Intelektual serta Jajaran staf.

Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai strategi untuk mencapai target program Tahun Tematik Kekayaan Intelektual 2025, yang berfokus pada Desain Industri. Kegiatan ini menekankan efektivitas, akuntabilitas, dan kolaborasi lintas sektor sebagai pilar utama.

Transformasi digital menjadi prioritas untuk mempercepat proses layanan serta memastikan pengawasan yang akuntabel melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI).

Baca Juga :  DPRD dan Pemkab Kutim Melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan 2024

Setelah rapat internal, kegiatan dilanjutkan dengan pemantauan langsung pada lokasi usaha yang terindikasi melanggar hak cipta di Kota Samarinda. Pemantauan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang diduga melanggar ketentuan hak cipta.

Pemantauan yang dilakukan bertujuan untuk memastikan bahwa para pelaku usaha mematuhi peraturan yang ada dan tidak melakukan pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual milik pihak lain.

Baca Juga :  Sederhanakan Regulasi dan Tingkatkan Efektivitas, Erick Tohir Cabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024

Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, M. Ikmal Idrus, dalam memastikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak cipta dan memberikan edukasi kepada pelaku usaha mengenai pentingnya menghormati hak cipta sebagai bagian dari kekayaan intelektual yang dilindungi oleh undang-undang.

Dengan langkah ini, diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkeadilan, serta mendorong pelaku usaha untuk lebih sadar akan pentingnya perlindungan hak cipta dalam dunia usaha.

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Pastikan Persiapan Berjalan Lancar, Wabup Rendi Solihin Meninjau Venue Kukar Land Festival

Advertorial

Manfaatkan Potensi Sungai, Warga Desa Handil Terusan Sediakan Jasa Gaet Bagi Pemancing

Advertorial

Rakorda Diskominfo Kaltim Dianggap Penting untuk Menyatukan Program antar Daerah

Bisnis

Koperasi TKBM Karya Sejahtera Samboja Berdiri Sejak 2006, Buka Lapangan Kerja Bagi Ratusan Anggota

Advertorial

Dinkes Kutim Kolaborasi Bersama Puskesmas di Kota Padang Panjang Terkait Penanganan PTM dan TBC

Advertorial

BK DPRD Kaltim Melakukan Kunjungan Kerja ke DPRD Bali, Sharing Terkait BK Award

Advertorial

Disdikbud Kutim Gelar Bimtek Guna Melakukan Identifikasi PBD

Advertorial

Anggaran Turun 50 Persen, Pemkab Kukar Tetap Komitmen Pertahankan TPP ASN