Home / Hukum - Kriminal / Industri / Pemerintah

Jumat, 17 Januari 2025 - 17:43 WIB

Kanwil Kementerian Hukum Kaltim Melakukan Pemantauan dan Pengawasan Terkait Kekayaan Intelektual

Rapat Internal Kanwil Kementerian Hukum Kaltim

Rapat Internal Kanwil Kementerian Hukum Kaltim

KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – Mengawali tahun 2025, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kaltim), Mia Kusuma F, mengawali kinerja dengan menggelar rapat internal bersama dengan jajaran pejabat fungsional, yakni JFT Analis Kekayaan Intelektual serta Jajaran staf.

Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai strategi untuk mencapai target program Tahun Tematik Kekayaan Intelektual 2025, yang berfokus pada Desain Industri. Kegiatan ini menekankan efektivitas, akuntabilitas, dan kolaborasi lintas sektor sebagai pilar utama.

Transformasi digital menjadi prioritas untuk mempercepat proses layanan serta memastikan pengawasan yang akuntabel melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI).

Baca Juga :  Bawaslu Datangi DPC PDI Perjuangan Kukar, Bahas Efek IKN Terhadap Peta Politik

Setelah rapat internal, kegiatan dilanjutkan dengan pemantauan langsung pada lokasi usaha yang terindikasi melanggar hak cipta di Kota Samarinda. Pemantauan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang diduga melanggar ketentuan hak cipta.

Pemantauan yang dilakukan bertujuan untuk memastikan bahwa para pelaku usaha mematuhi peraturan yang ada dan tidak melakukan pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual milik pihak lain.

Baca Juga :  Beri Dukungan Bagi Peserta, Wakil Ketua DPRD Kaltim Menghadiri Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi dan Nasional

Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, M. Ikmal Idrus, dalam memastikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak cipta dan memberikan edukasi kepada pelaku usaha mengenai pentingnya menghormati hak cipta sebagai bagian dari kekayaan intelektual yang dilindungi oleh undang-undang.

Dengan langkah ini, diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkeadilan, serta mendorong pelaku usaha untuk lebih sadar akan pentingnya perlindungan hak cipta dalam dunia usaha.

Share :

Baca Juga

Advertorial

Disdikbud Kukar Beri Apresiasi Kepada SDN 018 Tenggarong yang Berhasil Meraih Penghargaan Adiwiyata Mandiri

Advertorial

Program Kukar Berkah Andalan Edi Damansyah Membawa Dampak Positif Bagi Kukar

Advertorial

Sekda Kukar Hadiri Pengembangan Kompetensi ASN yang Digelar Pemprov Kaltim

Advertorial

Perbaikan Akses Penghubung Rapak Lambur-Senoni Jadi Prioritas Pemerintah

Advertorial

Asisten II Setakab Kukar Mendampingi Pj Gubernur Kaltim Tinjau Proyek Bendungan Marangkayu

Advertorial

Ketua DPRD Kukar Tekankan Prioritas Pemenuhan Air Bersih di Desa Bendang Raya

Advertorial

Melihat Antusias Masyarakat, Bupati Kutim Ingin Festival Sangkulirang Menjadi Agenda Tahunan

Advertorial

Ketua DPRD Menghadiri Peresmian Gedung SPKT di Polres Kutim