Home / Hukum - Kriminal / Industri / Pemerintah

Jumat, 17 Januari 2025 - 17:43 WIB

Kanwil Kementerian Hukum Kaltim Melakukan Pemantauan dan Pengawasan Terkait Kekayaan Intelektual

Rapat Internal Kanwil Kementerian Hukum Kaltim

Rapat Internal Kanwil Kementerian Hukum Kaltim

KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – Mengawali tahun 2025, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kaltim), Mia Kusuma F, mengawali kinerja dengan menggelar rapat internal bersama dengan jajaran pejabat fungsional, yakni JFT Analis Kekayaan Intelektual serta Jajaran staf.

Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai strategi untuk mencapai target program Tahun Tematik Kekayaan Intelektual 2025, yang berfokus pada Desain Industri. Kegiatan ini menekankan efektivitas, akuntabilitas, dan kolaborasi lintas sektor sebagai pilar utama.

Transformasi digital menjadi prioritas untuk mempercepat proses layanan serta memastikan pengawasan yang akuntabel melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI).

Baca Juga :  Progres Perbaikan Jembatan Sambera Masuk Tahap Pengerjaan Fisik

Setelah rapat internal, kegiatan dilanjutkan dengan pemantauan langsung pada lokasi usaha yang terindikasi melanggar hak cipta di Kota Samarinda. Pemantauan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang diduga melanggar ketentuan hak cipta.

Pemantauan yang dilakukan bertujuan untuk memastikan bahwa para pelaku usaha mematuhi peraturan yang ada dan tidak melakukan pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual milik pihak lain.

Baca Juga :  Pemkab Kutim Menggelar Bimtek Mitigasi dan Penanganan Konflik Sosial Menjelang Pilkada 2024

Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, M. Ikmal Idrus, dalam memastikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak cipta dan memberikan edukasi kepada pelaku usaha mengenai pentingnya menghormati hak cipta sebagai bagian dari kekayaan intelektual yang dilindungi oleh undang-undang.

Dengan langkah ini, diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkeadilan, serta mendorong pelaku usaha untuk lebih sadar akan pentingnya perlindungan hak cipta dalam dunia usaha.

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pjs Bupati Menghadiri Kirab Pasukan Brimob II Dalam Rangka HUT ke-79 Brimob Polri di Kukar

Advertorial

DPRD dan Pemkab Kutim Melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan 2024

Advertorial

Jaring Bibit Unggul di Bidang Olahraga, Disdikbud Kukar Menggelar GSI Jenjang SMP

Advertorial

Banyak Kerjakan Proyek Strategis, Dinas PU Kukar Dapat Anggaran Tambahan Rp900 Miliar

Advertorial

Dinas PU Kukar Melakukan Perbaikan Jalan Antar Desa di Kecamatan Tenggarong Seberang

Advertorial

Bertualang dan Menikmati Keindahan Alam di Objek Wisata Batu Dinding Kecamatan Samboja Barat

Advertorial

Dinas PU Kukar Tetapkan PPK dan PPTK Mulai Sekarang Untuk Targetkan Kegiatan Jalan di Awal Tahun

Advertorial

Anggota DPRD Apresiasi Pemkab Kutim Dalam Pengeloalaan Pelayanan Kependudukan