KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemberdayaan Perempuan Terpadu dan Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat sebanyak 204 kasus yang ditangani sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, kekerasan seksual terhadap anak menjadi kasus yang paling mendominasi.
Hal itu disampaikan Kepala UPTD P2TP2A Kukar, Farida, saat ditemui di kantornya pada Senin (02/02/2026).
Ia menjelaskan, seluruh pengaduan yang masuk ke UPTD P2TP2A selalu ditangani hingga tuntas sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat.
“Semua pengaduan yang masuk kami layani sampai selesai. Selesai itu artinya sesuai kebutuhan penerima manfaat, apakah hanya membutuhkan mediasi, pendampingan psikologis, atau sampai pendampingan ke aparat penegak hukum,” ujarnya.
Farida menegaskan, istilah yang digunakan saat ini bukan lagi “korban”, melainkan penerima manfaat, karena setiap penanganan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing individu yang melapor.
Menurutnya, meningkatnya jumlah kasus dari tahun ke tahun tidak serta-merta menunjukkan semakin maraknya kekerasan, namun juga menandakan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melapor. Ia menyebut, dibandingkan tahun 2024, jumlah kasus pada 2025 mengalami peningkatan.
“Kalau dibandingkan 2024, di 2025 ini kasus yang kami tangani lebih banyak. Salah satu faktornya karena masyarakat sudah semakin paham bahwa ada tempat mengadu,” jelasnya.
Ia mengibaratkan fenomena tersebut seperti gunung es, karena sebelumnya banyak kasus yang tidak terlihat di permukaan karena masyarakat bingung harus melapor ke mana. Dengan adanya UPTD P2TP2A sebagai wadah pengaduan, kasus-kasus yang selama ini tersembunyi mulai terungkap.
Farida juga mengungkapkan, pengaduan yang masuk tidak hanya terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak, tetapi juga persoalan perdata seperti perebutan hak asuh anak dan sengketa keluarga yang masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi. Namun, untuk kasus pidana, pihaknya tetap melakukan pendampingan hingga ke ranah hukum.
Dari data 2025, kekerasan seksual terhadap anak menjadi kasus tertinggi, dengan wilayah Kecamatan Tenggarong sebagai daerah dengan jumlah kasus paling banyak, seiring dengan tingginya jumlah penduduk. Sementara itu, dari sisi usia, kelompok anak usia 6–12 tahun dan 13–17 tahun menjadi kelompok paling rentan.
“Secara sederhana, korban paling banyak itu usia 6 sampai 17 tahun. Ini yang harus menjadi perhatian serius orang tua dan keluarga,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya peran keluarga dalam pengawasan dan pola asuh anak, agar mereka tidak menjadi korban maupun pelaku kekerasan. Menurut Farida, anak-anak pada rentang usia tersebut masih sangat mudah dipengaruhi, dirayu, bahkan diancam, terlebih jika pelaku merupakan orang terdekat.
“Oleh karena itu, pemahaman tentang pendidikan seks usia dini sangat penting, agar anak-anak tahu batasan, berani melapor, dan tidak membiarkan kekerasan terjadi lebih lanjut,” pungkasnya. (ltf/fdl)









