KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Ketua Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Desman Minang Endianto, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar segera menindaklanjuti hasil konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) optimalisasi.
Penataan ulang penempatan diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi pegawai untuk bekerja lebih dekat dengan domisili dan keluarga tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik.
Dorongan tersebut disampaikan Desman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait di DPRD Kukar,pada Senin (12/10/2026). Rapat tersebut membahas tindak lanjut hasil pertemuan dengan BKN sekaligus mencari solusi atas persoalan penempatan PPPK optimalisasi yang selama ini menjadi perhatian para pegawai.
Menurut Desman, hasil konsultasi dengan BKN memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengusulkan pemetaan ulang penempatan pegawai sesuai kebutuhan daerah. Karena itu, ia berharap Pemkab Kukar dapat segera mengambil langkah konkret dengan menyusun mekanisme penataan yang sesuai dengan ketentuan dan kondisi di lapangan.
Ia menegaskan, tindak lanjut dari pemerintah daerah menjadi kunci utama agar aspirasi PPPK optimalisasi dapat memperoleh solusi. DPRD Kukar berharap hasil pertemuan dan pembahasan yang telah dilakukan tidak berhenti pada diskusi, tetapi dilanjutkan melalui proses pemetaan dan pengusulan kepada BKN.
“Mudah-mudahan pemerintah daerah mendengar, mengerti, dan terketuk hatinya untuk segera melakukan langkah-langkah sesuai dengan apa yang kita rapatkan dan diskusikan pada RDP hari ini,” ujarnya.
Ia menilai peluang penataan ulang penempatan PPPK optimalisasi cukup terbuka, mengingat pemerintah daerah dapat mengajukan usulan sesuai kebutuhan organisasi. Namun, pelaksanaannya tetap memerlukan pemetaan yang matang agar penempatan baru tidak menimbulkan persoalan lain di lingkungan kerja.
Desman juga mengapresiasi adanya semangat dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar untuk mencari jalan keluar.
Menurutnya, hal tersebut perlu diikuti dengan penyusunan skema pemetaan yang jelas, termasuk mengidentifikasi pegawai yang memungkinkan untuk dipindahkan serta lokasi yang membutuhkan tambahan tenaga kerja.
Terkait respons BKN, Desman menjelaskan bahwa pihaknya memahami penyesuaian penempatan dapat diproses berdasarkan usulan pemerintah daerah. Selanjutnya, BKN akan menyesuaikan kebijakan berdasarkan usulan yang disampaikan.
Oleh sebab itu, ia meminta Pemkab Kukar memanfaatkan ruang tersebut dengan menyiapkan usulan yang terukur dan sesuai kebutuhan.
“Kalau respons dari BKN, tidak ada sesuatu yang bisa menghalangi ketika ada usulan. Nanti tinggal bagaimana pemerintah daerah mengusulkan, kemudian BKN menyesuaikan dan memberikan kebijakan seperti apa,” jelasnya.
Meski demikian, Desman mengingatkan agar pemetaan ulang tidak dilakukan secara terburu-buru. Sebab, tidak semua PPPK ingin berpindah dari tempat tugasnya saat ini.
Sebagian pegawai telah merasa nyaman dengan lingkungan kerja, sementara pihak pimpinan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) juga masih membutuhkan tenaga mereka karena kinerja yang dinilai baik.
Karena itu, proses penataan harus mempertimbangkan kepentingan pegawai sekaligus kebutuhan instansi. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa pemindahan tidak menyebabkan kekosongan tenaga kerja di tempat asal, terutama pada wilayah yang masih membutuhkan dukungan pelayanan publik.
Desman menekankan, pelayanan masyarakat harus tetap menjadi prioritas dalam setiap keputusan penempatan pegawai. Jangan sampai upaya mendekatkan PPPK dengan domisili justru menyebabkan berkurangnya tenaga pelayanan di kecamatan atau wilayah pinggiran yang selama ini mengandalkan keberadaan mereka.
Selain persoalan penempatan, Komisi I DPRD Kukar turut menyoroti kesejahteraan PPPK optimalisasi, khususnya terkait pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Desman menyebutkan, berdasarkan informasi yang dibahas dalam RDP, PPPK optimalisasi di Kukar belum menerima TPP, sehingga persoalan tersebut perlu dikaji lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, pemberian tambahan penghasilan dapat menjadi salah satu opsi yang dibahas apabila penataan ulang penempatan belum dapat dilaksanakan.
Namun, usulan tersebut membutuhkan pembahasan tersendiri dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta ketentuan yang berlaku.
“Sementara PPPK kita di Kukar, khususnya PPPK optimalisasi, itu tidak ada TPP-nya. Nah, itu nanti kita bahas di kesempatan yang berbeda,” pungkasnya. (ltf/fdl/adv)








