KUTAI BARAT, ekspsosisi.com – Menjelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Barat saat ini sudah melakukan sejumlah tahapan, sejak bulan Juli 2022.
Tahapan yang dilakukan saat ini diantaranya yakni pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kemudian verifikasi dukungan calon anggota DPD RI dan sinkronisasi data pemilih.
Sementara untuk tahapan Pilkada Serentak belum dilaksanakan, karena memang tahapannya belum ditetapkan oleh KPU RI.
Ketua KPU Kubar, Arkadius Hanye mengatakan, sampai saat ini, baru PKPU tentang tahapan penyelenggaran Pemilu saja yang telah ditetapkan oleh KPU RI. Sedangkan untuk PKPU yang mengatur tentang tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 belum ditetapkan.
“Karena memang sudah diatur di dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017, khususnya di pasal 167 menyebutkan bahwa tahapan pemilu itu di laksanakan paling kurang 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Jadi tahapan itu sudah dimulai sejak tanggal 14 Juni 2022 sampai nanti hari H pencoblosan tanggal 14 Februari 2024,” kata Ketua KPU Kubar, Arkadius Hanye.
Arkadius menjelaskan untuk tahapan Pilkada, di dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 disebutkan bahwa, tahapannya dimulai paling kurang 12 bulan sebelum hari pencoblosan.
Sehingga di bulan November 2023 nantinya baru akan dilaunching tahapannya. Jadi setelah itu baru lah tahapan penyelenggaran Pilkada dimulai.
Jika demikian, sejak November 2023 nanti akan beririsan 2 tahapan, yakni tahapan Pemilu Serentak (Pilpres dan Pileg), serta Pilkada Serentak 2024.
“Artinya, disaat tahapan Pemilu sudah memasuki tahapan penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden termasuk anggota DPRI, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten-Kota. Tahapan Pilkada Serentak juga dimulai pada bulan November itu,” pungkasnya. (kbr)