Home / Advertorial / Pemerintah / Pendidikan-Kesehatan

Selasa, 30 September 2025 - 20:18 WIB

Pastikan Penyaluran dan Pengelolaan Boskab Sesuai Ketentuan, Disdikbud Kukar Menggelar Sosialisasi Jenjang SMP

Sosialisasi Boskab perlengkapan sekolah peserta didik baru jenjang SMP yang diselenggarakan Disdikbud Kukar

Sosialisasi Boskab perlengkapan sekolah peserta didik baru jenjang SMP yang diselenggarakan Disdikbud Kukar

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ((Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Sosialisasi Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten (Boskab) khusus perlengkapan sekolah bagi peserta didik baru jenjang SMP tahun 2025.

Kegiatan berlangsung di Aula Disdikbud Kukar, pada Selasa (30/9/2025), dengan peserta sekitar 530 orang yang terdiri dari kepala sekolah, bendahara Boskab, dan komite sekolah.

Plt Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Kukar, Emy Rosana Saleh, menjelaskan bahwa sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada sekolah terkait aturan dan mekanisme penggunaan dana, mulai dari perencanaan, penatausahaan, hingga pelaporan pertanggungjawaban.

Baca Juga :  Kecamatan Anggana Sudah Melakukan Persiapan Agar Prosesi Mengulur Naga Berjalan Lancar

“Kami menjelaskan Peraturan Bupati nomor 35 tahun 2025, termasuk Surat Keputusan penetapan alokasi besaran yang diterima peserta didik, baik dari Boskab reguler maupun Boskab perlengkapan sekolah peserta didik baru,” ungkapnya.

Melalui sosialisasi ini diharapkan agar penyaluran dan pengelolaan dana berjalan sesuai ketentuan sehingga tidak menimbulkan penyalahgunaan.

Bantuan perlengkapan sekolah difokuskan pada seragam nasional putih biru, batik sekolah, seragam olahraga, seragam pramuka, tas, serta alat tulis. Namun karena keterbatasan anggaran, pemenuhan sepatu belum bisa dilaksanakan secara menyeluruh.

Baca Juga :  Dinas PU Kukar Bangun Jalan Hubungkan 2 RT di Desa Muara Muntai Ulu

Program ini menyasar 109 SMP negeri dan 52 SMP swasta, dengan total anggaran mencapai Rp16,22 miliar. Dana disalurkan langsung ke rekening sekolah, kemudian dikelola sesuai mekanisme yang ditetapkan.

“Perhitungannya per peserta didik yaitu Rp1,8 juta, dengan prioritas barang yang harus dipenuhi berdasarkan standar harga yang sudah ditentukan,” pungkasnya. (adv/disdikbud/kukar)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Forum Anak Kukar Diharapkan Menjadi Ruang Partisipasi yang Lebih Luas

Advertorial

Bupati Kutim Pimpin Upacara Peringatan Hari Guru Nasional ke-78

Advertorial

Kepala Dinas Kesehatan Kutim Sebut Pentingnya Intervensi 1.000 Hari Pertama Kehidupan Dalam Pencegahan Stunting

Ekonomi

DPMD Kukar Fokus Melakukan Percepatan Pemetaan Lahan untuk Koperasi Desa Merah Putih

Advertorial

Pemkab Kukar Hadiri Rakor Administrasi Pembangunan se-Kaltim

Pemerintah

Sekda Kukar Harap PWI Jadi Garda Verifikasi Fakta dan Pengawal Pembangunan

Advertorial

Dorong Percepatan Penerapan SPBE di OPD, Kadiskominfo Kukar Buat Terobosan Baru Bernama LOBI KU

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Beri Dukungan Terhadap Raperda Pengarusutamaan Gender