Home / Advertorial / Pemerintah / Pendidikan-Kesehatan

Selasa, 30 September 2025 - 20:18 WIB

Pastikan Penyaluran dan Pengelolaan Boskab Sesuai Ketentuan, Disdikbud Kukar Menggelar Sosialisasi Jenjang SMP

Sosialisasi Boskab perlengkapan sekolah peserta didik baru jenjang SMP yang diselenggarakan Disdikbud Kukar

Sosialisasi Boskab perlengkapan sekolah peserta didik baru jenjang SMP yang diselenggarakan Disdikbud Kukar

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ((Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Sosialisasi Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten (Boskab) khusus perlengkapan sekolah bagi peserta didik baru jenjang SMP tahun 2025.

Kegiatan berlangsung di Aula Disdikbud Kukar, pada Selasa (30/9/2025), dengan peserta sekitar 530 orang yang terdiri dari kepala sekolah, bendahara Boskab, dan komite sekolah.

Plt Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Kukar, Emy Rosana Saleh, menjelaskan bahwa sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada sekolah terkait aturan dan mekanisme penggunaan dana, mulai dari perencanaan, penatausahaan, hingga pelaporan pertanggungjawaban.

Baca Juga :  IKASI Kukar Gelar TC Lebih Cepat Jelang Porprov Kaltim

“Kami menjelaskan Peraturan Bupati nomor 35 tahun 2025, termasuk Surat Keputusan penetapan alokasi besaran yang diterima peserta didik, baik dari Boskab reguler maupun Boskab perlengkapan sekolah peserta didik baru,” ungkapnya.

Melalui sosialisasi ini diharapkan agar penyaluran dan pengelolaan dana berjalan sesuai ketentuan sehingga tidak menimbulkan penyalahgunaan.

Bantuan perlengkapan sekolah difokuskan pada seragam nasional putih biru, batik sekolah, seragam olahraga, seragam pramuka, tas, serta alat tulis. Namun karena keterbatasan anggaran, pemenuhan sepatu belum bisa dilaksanakan secara menyeluruh.

Baca Juga :  KNPI Kukar Hadirkan Program ODA Kesehatan Pemuda, Sediakan Layanan Psikolog Gratis dan Pendampingan Mental

Program ini menyasar 109 SMP negeri dan 52 SMP swasta, dengan total anggaran mencapai Rp16,22 miliar. Dana disalurkan langsung ke rekening sekolah, kemudian dikelola sesuai mekanisme yang ditetapkan.

“Perhitungannya per peserta didik yaitu Rp1,8 juta, dengan prioritas barang yang harus dipenuhi berdasarkan standar harga yang sudah ditentukan,” pungkasnya. (adv/disdikbud/kukar)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Wabup Kukar Hadiri Festival Etam Begenjoh Garapan Mahasiswa Kukar di Kota Malang

Advertorial

Dukung Program Kemendikbud, SMPN 6 Tenggarong Sudah Mengimplementasikan Kurikulum Merdeka

Advertorial

Pemkab Kukar Pastikan Program Perlindungan Pekerja Rentan Terus Berjalan

Hukum - Kriminal

Satpol PP Kukar Akan Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Sitaan

Advertorial

Kelurahan Melayu Kini Memiliki Mobil Ambulans untuk Melayani Masyarakat

Advertorial

Anggota DPRD Kukar Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Advertorial

Bentuk Perhatian Pemerintah Kepada Ujung Tombak, Gaji Perangkat RT di Kukar Dinaikkan

Advertorial

Ribuan Peserta Ikut Meramaikan Festival Kicau Idaman