Home / Advertorial / Pemerintah / Pendidikan-Kesehatan

Selasa, 30 September 2025 - 20:18 WIB

Pastikan Penyaluran dan Pengelolaan Boskab Sesuai Ketentuan, Disdikbud Kukar Menggelar Sosialisasi Jenjang SMP

Sosialisasi Boskab perlengkapan sekolah peserta didik baru jenjang SMP yang diselenggarakan Disdikbud Kukar

Sosialisasi Boskab perlengkapan sekolah peserta didik baru jenjang SMP yang diselenggarakan Disdikbud Kukar

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ((Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Sosialisasi Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten (Boskab) khusus perlengkapan sekolah bagi peserta didik baru jenjang SMP tahun 2025.

Kegiatan berlangsung di Aula Disdikbud Kukar, pada Selasa (30/9/2025), dengan peserta sekitar 530 orang yang terdiri dari kepala sekolah, bendahara Boskab, dan komite sekolah.

Plt Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Kukar, Emy Rosana Saleh, menjelaskan bahwa sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada sekolah terkait aturan dan mekanisme penggunaan dana, mulai dari perencanaan, penatausahaan, hingga pelaporan pertanggungjawaban.

Baca Juga :  Kampong Kuliner Tradisional Gang 7 Kembali Hadir, Jadi Ruang Ekonomi Kreatif dan Pelestarian Budaya Kutai

“Kami menjelaskan Peraturan Bupati nomor 35 tahun 2025, termasuk Surat Keputusan penetapan alokasi besaran yang diterima peserta didik, baik dari Boskab reguler maupun Boskab perlengkapan sekolah peserta didik baru,” ungkapnya.

Melalui sosialisasi ini diharapkan agar penyaluran dan pengelolaan dana berjalan sesuai ketentuan sehingga tidak menimbulkan penyalahgunaan.

Bantuan perlengkapan sekolah difokuskan pada seragam nasional putih biru, batik sekolah, seragam olahraga, seragam pramuka, tas, serta alat tulis. Namun karena keterbatasan anggaran, pemenuhan sepatu belum bisa dilaksanakan secara menyeluruh.

Baca Juga :  Peringati May Day 2024, Pemkab Kukar Gelar Apel Upacara

Program ini menyasar 109 SMP negeri dan 52 SMP swasta, dengan total anggaran mencapai Rp16,22 miliar. Dana disalurkan langsung ke rekening sekolah, kemudian dikelola sesuai mekanisme yang ditetapkan.

“Perhitungannya per peserta didik yaitu Rp1,8 juta, dengan prioritas barang yang harus dipenuhi berdasarkan standar harga yang sudah ditentukan,” pungkasnya. (adv/disdikbud/kukar)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Rencana Pembangunan Rumah Sakit Pratama di Sejumlah Tempat Dapat Dukungan Anggota DPRD Kutim

Infrastruktur

Kementerian Komunikasi dan Informatika Targetkan Pembangunan PDN Tuntas Pada Agustus 2024

Advertorial

Ketua DPRD Kaltim Menghadiri Forum Lintas Perangkat Daerah 2025-2029 dan Renja 2026

Pemerintah

Bupati Kukar Bagikan Ratusan Sertifikat Tanah Kepada Warga Samboja

Advertorial

Pemkab Kukar Melakukan Rapat Koordinasi Bersama BPKP

Advertorial

Dispar Bersama Himpunan Mahasiswa Kukar Sukses Menggelar Festival Etam Begenjoh di Kota Malang

Ekonomi

Pemkab Kukar Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 Dalam Rapat Paripurna DPRD

Advertorial

KAHMI Gelar Konsolidasi Regional di IKN, Bahas Arah Pembangunan dan Deklarasi Nusantara