Home / Advertorial / Pemerintah

Selasa, 9 Juli 2024 - 21:14 WIB

Pemekaran Kelurahan Mangkurawang Semakin Dekat, Wilayah Baru Akan Diberi Nama Desa Sidodadi

Peta wilayah Kelurahan Mangkurawang

Peta wilayah Kelurahan Mangkurawang

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Rencana tentang pemekaran wilayah Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong telah dikonfirmasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar).

Kelurahan Mangkurawang akan dimekarkan menjadi dua wilayah, yaitu Kelurahan Mangkurawang dan wilayah yang akan dibentuk bernama Desa Sidodadi.

Kepala DPMD Kukar, Arianto menjelaskan pemekaran wilayah diatur sesuai regulasi pemerintah nomor 1 tahun 2017 tentang penataan wiliayah, pemekaran sangat diperbolehkan.

Ia mengungkapkan, Kelurahan Mangkurawang beserta tim pemekaran sedang menyiapkan batas wilayah yang telah dikordinatkan. Ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk membentuk sebuah wilayah baru.

Baca Juga :  Dispora Kukar Menggelar Run Street Ramadan Series 2 Kukar Idaman Cup 2025

“Kami akomodir dan bupati sudah menyetujui untuk dimekarkan menjadi desa,” ujar Arianto. Untuk membentuk sebuah wilayah baru, terdapat tiga kreteria esensial yang harus dipenuhi. Yakni, persyaratan dasar, teknis dan administrasi.

Apabila salah satu persyaratan tidak dipenuhi, maka pemekaran tidak bisa dilakukan. Memang, pembagian wilayah di Kelurahan Mangkurawang sebelumnya belum ada kejelasan.

Namun, setelah berjalannya waktu, beberapa kendala yang menjadi masalah sudah terselesaikan. Sehingga, usulan pemekaran tersebut dapat diakomodir.

“Nanti kalau sudah lengkap, kami proses untui peraturan daerahnya,” sebut Arianto.

Baca Juga :  MK Diskualifikasi Edi Damansyah, Perintahkan KPU Melakukan PSU di Pilkada Kukar

Saat ini, DPMD Kukar masih menunggu dokumen resmi hasil kajian Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kukar untuk memperkuat, bahwa Kelurahan Mangkurawang layak atau tidaknya untuk dimekarkan.

Apabila hasil kajian menyatakan pemekaran itu layak dan sudah memenuhi syarat, maka prosesnya akan segera ditindaklanjuti. Bahkan, proses pembentukan wilayah baru dari pemekaran Kelurahan Mangkurawang itu pun akan secepatnya diselesaikan jika semua persyaratan sudah terpenuhi.

“Targetnya bisa tahun ini, karena kalau cukup syarat, nanti kami usulkan ke provinis. Provinsi lanjut ke kementerian,” tutupnya. (adv/diskominfo/kukar/303)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Meriahkan Peringatan Hardiknas 2025, Disdikbud Kukar Menggelar Rakor Persiapan

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Terima Usulan Masyarakat untuk Pengembangan Pariwisata dan Peningkatan Layanan Kesehatan

Advertorial

Fraksi Amanat Keadilan Berkarya Menanggapi Penyampaian Bupati Kutim Tentang Nota Penjelasan RAPBD 2024

Infrastruktur

Progres Pembangunan IKN Mencapai 29 Persen, Menteri PUPR Targetkan Beberapa Bangunan Selesai Juli 2024

Advertorial

Bupati Kukar Resmikan Puskesmas Separi III di Kecamatan Tenggarong Seberang

Advertorial

DPPKB Gandeng Camat se-Kutim Melakukan Orientasi Lapangan di BKKBN NTB

Advertorial

Wakil Bupati Kukar Melakukan Safari Subuh di Kecamatan Sangasanga

Advertorial

Bupati Kukar Resmikan Gedung Baru Kantor Kelurahan Bukit Biru, Dorong Perbaikan Budaya Kerja dan Tingkatkan Pelayanan