KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Rencana tentang pemekaran wilayah Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong telah dikonfirmasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar).
Kelurahan Mangkurawang akan dimekarkan menjadi dua wilayah, yaitu Kelurahan Mangkurawang dan wilayah yang akan dibentuk bernama Desa Sidodadi.
Kepala DPMD Kukar, Arianto menjelaskan pemekaran wilayah diatur sesuai regulasi pemerintah nomor 1 tahun 2017 tentang penataan wiliayah, pemekaran sangat diperbolehkan.
Ia mengungkapkan, Kelurahan Mangkurawang beserta tim pemekaran sedang menyiapkan batas wilayah yang telah dikordinatkan. Ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk membentuk sebuah wilayah baru.
“Kami akomodir dan bupati sudah menyetujui untuk dimekarkan menjadi desa,” ujar Arianto. Untuk membentuk sebuah wilayah baru, terdapat tiga kreteria esensial yang harus dipenuhi. Yakni, persyaratan dasar, teknis dan administrasi.
Apabila salah satu persyaratan tidak dipenuhi, maka pemekaran tidak bisa dilakukan. Memang, pembagian wilayah di Kelurahan Mangkurawang sebelumnya belum ada kejelasan.
Namun, setelah berjalannya waktu, beberapa kendala yang menjadi masalah sudah terselesaikan. Sehingga, usulan pemekaran tersebut dapat diakomodir.
“Nanti kalau sudah lengkap, kami proses untui peraturan daerahnya,” sebut Arianto.
Saat ini, DPMD Kukar masih menunggu dokumen resmi hasil kajian Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kukar untuk memperkuat, bahwa Kelurahan Mangkurawang layak atau tidaknya untuk dimekarkan.
Apabila hasil kajian menyatakan pemekaran itu layak dan sudah memenuhi syarat, maka prosesnya akan segera ditindaklanjuti. Bahkan, proses pembentukan wilayah baru dari pemekaran Kelurahan Mangkurawang itu pun akan secepatnya diselesaikan jika semua persyaratan sudah terpenuhi.
“Targetnya bisa tahun ini, karena kalau cukup syarat, nanti kami usulkan ke provinis. Provinsi lanjut ke kementerian,” tutupnya. (adv/diskominfo/kukar/303)