Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Selasa, 27 Mei 2025 - 23:12 WIB

Komisi I DPRD Kaltim Menggelar RDP Terkait Konflik Lahan Petani dengan Perusahaan Batu Bara

RDP yang digelar Komisi I DPRD Kaltim

RDP yang digelar Komisi I DPRD Kaltim

KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – Komisi DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait konflik lahan yang melibatkan petani Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu dengan perusahaan tambang batu bara PT Multi Harapan Utama (MHU), pada Senin (26/5/2025).

RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, dan dihadiri sejumlah pihak terkait. Di antaranya perwakilan Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kukar, manajemen PT MHU, serta perwakilan kelompok tani Rantau Mahakam.

Selain membahas konflik lahan, rapat juga menyoroti penahanan seorang petani bernama Mustapa, yang sebelumnya dilaporkan membawa senjata tajam saat menolak aktivitas tambang di area garapan mereka.

“Kami mendorong penyelesaian yang damai dan manusiawi. PT MHU harus mengedepankan pendekatan kemanusiaan, bukan hanya aspek legal formal,” ujar Agus Suwandy.

Baca Juga :  Forum MKKS Kukar Menggelar Bimtek Kerala dan Komite SMP

Ia menyebut, pemberian tali asih atau uang kerahiman bagi petani bisa menjadi solusi tengah. Dalam pernyataannya, Agus juga meminta agar PT MHU mempertimbangkan pencabutan laporan terhadap Mustapa.

Namun, hal itu hanya dapat dilakukan jika Mustapa dan pihak kelompok tani bersedia menandatangani surat pernyataan berisi komitmen tidak mengulangi aksi penghalangan tambang, menghentikan tuntutan ganti rugi setelah menerima kerahiman, dan tidak lagi beraktivitas di lahan konsesi perusahaan.

Pihak perusahaan, melalui Kuasa Direksi Al-Hikmi, mengklaim bahwa 95 persen lahan telah dibebaskan. Ia menegaskan tindakan Mustapa dianggap membahayakan pekerja tambang.

“Pak Mustapa membawa sajam di lokasi kerja, itu mengancam keamanan. Kami laporkan, dan pihak kepolisian menindaklanjuti,” kata Al-Hikmi.

Baca Juga :  6 Ribu Jiwa di Kukar Tercatat Sebagai Warga Miskin, Dinsos Rutin Menyalurkan Bantuan Bagi Penerima Manfaat

Akmal, perwakilan kelompok tani, menyampaikan kekecewaannya. Menurutnya solusi yang ditawarkan DPRD dan perusahaan dinilai tak berpihak pada petani

Ia menyebut bahwa petani seperti dipaksa menerima kerugian tanpa kepastian ganti rugi tanam tumbuh yang telah mereka rawat sejak 2008. Ia menuding perusahaan telah menggusur kebun seluas 10 hektare tanpa kompensasi.

“Kami bukan pendatang. Kami menanam ribuan pohon durian sejak belasan tahun lalu di lahan itu. Tidak ada plang atau pemberitahuan bahwa itu wilayah konsesi.  Kalau begini caranya, kami merasa bukan sedang diajak berdamai, tapi disuruh mengalah total,” pungkasnya. (adv/dprd/kaltim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Meriahkan Tahun Baru Islam, Desa Batuah Menggelar Pemilihan Duta Muslim dan Muslimah

Advertorial

Dewan Direksi LPPL Radio Pemerintah Kukar Resmi Dilantik

Advertorial

Pemkab Kukar dan Bappenas RI Menggelar Rakor Penanggulangan Kemiskinan

Advertorial

Bupati Kukar Pimpin Upacara Peringatan Hari Bakti PU ke-79

Advertorial

Keberhasilan Program Kukar Berkah, Dukungan Bupati Edi untuk Pesantren dan Rumah Ibadah

Infrastruktur

Ketua DPRD Kukar Desak Pemkab Segera Jalankan Kegiatan: Jangan Sampai Langgar Perda APBD

Advertorial

Sekretariat DPRD Kaltim Mengikuti Rakernis Pengembangan Kompetensi ASN Menuju Indonesia Emas 2045

Advertorial

Bupati Kutim Buka Lomba Memancing Internasional, Bertajuk Sangatta International Fishing Tournament 2023