Home / Pemerintah / Politik

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:02 WIB

Pemkab dan DPRD Kukar Sepakati Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri menyampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 (Latif/Eksposisi)

Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri menyampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kukar atas komitmen bersama dalam menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Sidang III DPRD Kukar, di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, pada Selasa (28/7/2026).

Dalam sambutannya, Aulia menyebut persetujuan bersama terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 menjadi bukti sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan tahapan pengelolaan keuangan daerah sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Saya ingin mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kukar atas tanggung jawab dan komitmen bersama dalam fokus membangun daerah. Hal ini terbukti dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 menjadi peraturan daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kukar Menghadiri Kegiatan Parenting untuk Jenjang PAUD yang Diinisiasi Komite Sekolah TK Negeri Pembina Tenggarong

Menurut Aulia, persetujuan tersebut mencerminkan adanya kesepahaman antara Pemkab dan DPRD Kukar dalam menyelesaikan seluruh proses pembahasan hingga mencapai persetujuan bersama.

Ia menjelaskan, setelah disepakati dalam rapat paripurna, pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti tahapan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam waktu paling lambat tiga hari setelah persetujuan bersama, Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) untuk dilakukan evaluasi.

Evaluasi dari pemerintah provinsi, bertujuan memastikan substansi Raperda telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik dari aspek teknis, material, maupun legalitas.

Baca Juga :  Kesbangpol Kukar Gencar Melakukan Sosialisasi Pemilu untuk Meningkatkan Partisipasi Pemilih

“Hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Timur nantinya akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk melakukan penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2025,” jelasnya.

Di akhir sambutannya, Aulia kembali menyampaikan penghargaan kepada seluruh anggota DPRD Kukar atas persetujuan yang telah diberikan.

Ia berharap kerja sama yang telah terjalin antara eksekutif dan legislatif dapat terus dipertahankan demi mendukung pembangunan daerah.

“Semoga apa yang kita laksanakan hari ini bernilai ibadah di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Enam SPPG Dihentikan, Pemkab Kukar Fokus Percepatan Perbaikan dan Jaga Layanan Gizi

Advertorial

Pemkab Kukar Sambut Baik Bantuan Buku Bacaan dari Kemendikbudristek

Advertorial

Ketua DPRD Kukar Sementara Menghadiri Kick Off Stop Buang Air Besar Sembarangan di Kecamatan Loa Kulu

Advertorial

LKBH dan Sekretariat Korpri Kutim Periode 2024-2027 Resmi Dikukuhkan

Advertorial

Sekda Kukar Hadiri Rakornas Persikan Pengadaan ASN yang Digelar Kemen PAN-RB

Advertorial

Pembebasan Lahan Untuk Pembangunan Jembatan di Sebulu Sudah Dituntaskan

Advertorial

Bantuan Bagi UMKM Akan Segera Disalurkan Pemkab Kukar

Pemerintah

Penanaman Padi Perdana Varietas Mikongga Menggunakan Mesin Rice Transplater