Home / Advertorial / Pemerintah / Pendidikan-Kesehatan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Pemkab Kukar akan Memberikan Insentif Rp500 Ribu per Bulan kepada Guru Ngaji

Fathul Alamin - Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

Fathul Alamin - Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) sedang mempersiapkan program Terima Kasih Guru Ngajiku sebagai bentuk perhatian terhadap guru mengaji.

Program ini direncanakan memberikan insentif kepada guru mengaji yang memenuhi persyaratan, dengan besaran yang diperkirakan mencapai Rp500 ribu per bulan.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kukar, Fathul Alamin, mengatakan program tersebut merupakan salah satu program dedikasi pemerintah daerah yang saat ini sedang dipersiapkan dari sisi regulasi dan mekanisme pelaksanaannya.

Menurutnya, Pemkab Kukar sebelumnya telah bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kukar untuk menyelenggarakan sertifikasi guru mengaji. Kegiatan tersebut melibatkan ANN Jogja dan BK Paksi sebagai bagian dari upaya standarisasi tenaga pengajar Al-Qur’an yang akan menerima insentif pada 2027.

Fathul menjelaskan, sertifikasi menjadi salah satu persyaratan utama agar bantuan yang diberikan dapat menyasar guru mengaji yang memenuhi standar kompetensi. Selain itu, penerima juga diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kukar.

“Untuk tahun depan, salah satu syaratnya adalah guru mengaji yang memiliki KTP Kutai Kartanegara dan sudah tersertifikasi. Saat ini kami sedang dalam proses penyusunan praperbup sebagai dasar pelaksanaan program ini,” ujarnya beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga :  Setkab Kukar Lakukan Penyempurnaan Sistem Pelayanan Publik, Fokus pada Efisiensi dan Keterbukaan Layanan

Ia menerangkan, regulasi tersebut nantinya menjadi pedoman untuk menetapkan kriteria guru mengaji yang berhak menerima insentif. Sementara penyaluran bantuan akan diintegrasikan melalui program RTKU Terbaik, sehingga mekanisme pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan ketentuan program tersebut.

Terkait besaran insentif, Fathul menyebutkan bahwa pemerintah daerah memperkirakan nominalnya akan mengikuti skema yang diterapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yakni Rp500 ribu per bulan. Besaran tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi ketetapan final.

“Besaran insentifnya kemungkinan akan mengikuti seperti Pemprov Kaltim, yaitu Rp500 ribu per bulan. Skemanya kurang lebih seperti program Jospol, tetapi saat ini masih kami matangkan,” jelasnya.

Dari sisi jumlah penerima, Fathul menyampaikan bahwa sertifikasi yang dilaksanakan dalam kegiatan terakhir diikuti sekitar 500 guru mengaji. Namun, jumlah tersebut belum mencakup seluruh guru mengaji di Kukar yang telah mengikuti sertifikasi pada periode sebelumnya.

Berdasarkan data yang tercatat di Kementerian Agama, jumlah guru mengaji di Kukar mencapai lebih dari 2.000 orang. Meski demikian, tidak seluruhnya otomatis menjadi penerima insentif karena tetap harus memenuhi persyaratan administrasi dan sertifikasi yang ditetapkan pemerintah daerah.

Baca Juga :  APBD Kukar 2026 Menurun Drastis, Ketua DPRD Optimis Program Prioritas Tetap Berjalan

Pemkab Kukar juga berencana melakukan pendekatan langsung kepada guru mengaji yang telah berpengalaman dan memiliki banyak murid, tetapi belum mengikuti sertifikasi.

Langkah tersebut dilakukan agar mereka memperoleh kesempatan mengikuti sertifikasi sehingga dapat memenuhi persyaratan untuk masuk dalam program Terima Kasih Guru Ngajiku.

Sementara itu, mekanisme pembayaran insentif masih dibahas bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar.

Skema yang tengah dikaji memungkinkan penganggaran dilakukan melalui program RTKU Terbaik, dengan mempertimbangkan jumlah guru mengaji yang memenuhi persyaratan di masing-masing RT.

Fathul mencontohkan, apabila dalam satu RT terdapat lima guru mengaji yang memenuhi kriteria, maka kelimanya berpeluang memperoleh insentif melalui anggaran RTKU Terbaik. Adapun teknis pencairan dan periode pembayaran masih akan disesuaikan dengan mekanisme yang ditetapkan pemerintah daerah.

“Misalnya dalam satu RT ada lima guru mengaji, maka kelima guru tersebut bisa mendapatkan insentif melalui anggaran RTKU Terbaik. Untuk mekanisme pembayarannya masih kami godok bersama DPMD, termasuk skema penyalurannya yang akan disesuaikan dengan ketentuan program,” pungkasnya. (ltf/fdl/adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Sejumlah Kegiatan dan Lomba akan Dilaksanakan untuk Memeriahkan Hardiknas 2025 di Kukar

Advertorial

Kemendikbud Kemdikbudristek bersama Tanoto Foundation Salurkan Bantuan Buku Bacaan di Kukar

Advertorial

Kades di Kutim Dintruksikan Susun APBDes Pro Pembangunan yang Bermanfaat Bagi Masyarakat

Advertorial

Antisipasi Penyebaran PMK, Distanak Kukar Rutin Melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan Hewan Ternak

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Dorong Penyesuaian Lokasi TPSP

Advertorial

Dinas PU Kukar Akan Membangun Kantor Camat Kota Bangun Darat

Advertorial

Siang Geah Menghadiri Deklarasi Relawan GAMA Kutim

Advertorial

Disdikbud Lakukan Pendampingan KBKPI Bagi 16 Sekolah di Kukar yang Menjadi Rujukan Google