KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya menyempurnakan sistem pelayanan publik di lingkup pemerintah daerah.
Melalui kegiatan konsultasi dan evaluasi pelayanan publik yang diselenggarakan di kantor Setkab Kukar, pada Senin (3/11/2025) dipimpin oleh Asisten III Bidang Administras1 Umum, Dafid Haryanto.
Dafip Haryanto menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas layanan di seluruh bagian yang ada di Setkab Kukar.
“Kegiatan hari ini merupakan bagian dari upaya kita untuk menyempurnakan sistem pelayanan yang ada di Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara. Ada 12 bagian yang sudah kita petakan, lengkap dengan layanan yang diberikan kepada pelanggannya,” jelas Dafip.
Menurutnya, masing-masing bagian memiliki karakteristik berbeda dalam memberikan layanan sebagian hanya melayani perangkat daerah, sementara yang lain juga memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Dari hasil evaluasi kelembagaan yang dilakukan, pihaknya menemukan beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan aturan baru. Sehingga melalui kegiatan ini, ada masukan terkait item persyaratan, waktu pelaksanaan, dan dokumen bisnis yang dikeluarkan agar sesuai dengan kebutuhan pelanggan, baik masyarakat, lembaga, maupun perangkat daerah.
Ia pun menegaskan bahwa kegiatan ini juga merupakan bentuk penerapan prinsip kesetaraan pelayanan publik, sebagaimana diatur dalam Permenpan-RB.
“Permenpan mengatur bagaimana kesetaraan antara penyelenggara pelayanan publik dengan penerima layanan publik. Kami ingin Setkab Kukar menjadi contoh bagi perangkat daerah lainnya dalam menerapkan standar pelayanan yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Selain menyesuaikan regulasi, pihaknya juga menyoroti pentingnya transformasi digital dan inovasi layanan, termasuk memperluas saluran pengaduan publik agar lebih mudah diakses masyarakat.
Ia mengungkapkan, saat ini pengaduan tidak hanya melalui satu nomor, tapi juga bisa melalui media sosial seperti Instagram dan Facebook.
Sehingga, setiap bagian bisa memberikan feedback cepat kepada masyarakat melalui sistem informasi yang terintegrasi.
Namun, ia mengakui masih terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan sistem pelayanan publik, terutama terkait umpan balik dari penerima layanan.
“Kendalanya biasanya di feedback. Karena itu, kami berharap penerima layanan aktif mengisi survei kepuasan masyarakat. Data itu penting untuk menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan layanan,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan penyempurnaan sistem pelayanan ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang sedang digalakkan di lingkungan Pemkab Kukar.
Menurutnya, tahapan yang juga perlu dilakukan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kukar. Pihaknya, hanya memberikan contoh bahwa proses korporatisasi publik dan penyesuaian regulasi harus terus berjalan, terutama di era digitalisasi layanan saat ini.
Kegiatan hari ini dihadiri oleh perwakilan OPD, Camat, Kepala Desa, serta sejumlah stakeholder penerima layanan publik seperti pihak sekolah, universitas, dan lembaga masyarakat.
“Kami ingin semua pihak bisa memberi masukan langsung. Misalnya, kalau ada syarat layanan yang dirasa terlalu banyak, bisa disederhanakan tanpa melanggar aturan. Harapannya, pelayanan publik di Kukar menjadi lebih cepat, mudah, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” pungkas Dafip.
Dengan langkah ini mampu memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis pelayanan publik yang profesional, terbuka, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (adv/prokom/kukar)









