KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Minimnya blanko untuk mencetak elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) atau KTP-el masih menjadi persoalan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Hal itu pun dianggap menjadi faktor penyebab terhambatnya pelayanan terhadap masyarakat yang ada di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar.
Bupati Kukar, Edi Damansyah, menyebut, penyediaan blanko tersebut bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah, melainkan Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil Kemendagri RI).
“Hanya saja problem disana, secara kelembagaan memang dibawah kewenangan kepala daerah. Namun, secara operasional di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Dukcapil dibawah Kemendagri,” ujar Edi Damansyah.
“Hari ini kita masih terus kekurangan blanko. Kita ingin pelayanan lebih cepat, namun infrastruktur pelayanannya belum dilengkapi,” sambungnya.
Pemerintah daerah pun terus berupaya agar pelayanan pembuatan e-KTP di Kabupaten Kukar bisa berjalan dengan baik dan cepat. Salah satu upayanya, pada tahun 2023 ini pemerintah daerah tengah menggelontorkan anggaran sebesar Rp2 miliar untuk pengadaan blanko e-KTP sebanyak 200 ribu keping.
Anggaran yang digelontorkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut nantinya akan dihibahkan kepada Ditjen Dukcapil Kemendagri RI. Karena penyediaan blanko tersebut kewenangannya berada di wilayah Ditjen Dukcapil Kemendagri RI.
“Di 2023 kita alokasikan Rp2 miliar untuk mencetak 200 ribu keping blanko e-KTP. Uang ini kita hibahkan ke Ditjen Dukcapil Kemendagri. Jadi ini salah satu kesulitannya, kalau layanan ini lambat dan buruk, pasti kepala daerah yang kena imbasnya,” pungkasnya. (adv)