Home / Ekonomi / Finansial / Pemerintah

Kamis, 18 Desember 2025 - 13:45 WIB

Penetapan UMK Kukar 2026 Masih Menunggu Keputusan Pemerintah Pusat

Sunggono - Sekda Kukar (Latif/Eksposisi)

Sunggono - Sekda Kukar (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) hingga kini masih menunggu ketetapan Upah Minimum dari Pemerintah Pusat sebagai dasar penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kukar Tahun 2026

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono menjelaskan, hingga saat ini Dewan Pengupahan Kabupaten Kukar belum menggelar rapat resmi untuk membahas besaran UMK. Menurutnya, proses penetapan UMK memiliki tahapan yang harus dilalui sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kita untuk Dewan Pengupahan sampai sekarang memang belum ada rapat,” ujar Sunggono.

Ia menerangkan, penetapan UMK daerah tidak bisa dilakukan secara terburu-buru karena harus mengacu pada kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah di tingkat yang lebih tinggi, baik pusat maupun provinsi.

Baca Juga :  Bupati Melantik Dewan Pengawas Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Kukar

Sunggono menegaskan, UMK Pemerintah Pusat menjadi komponen utama yang dijadikan dasar perhitungan sebelum daerah menetapkan besaran UMK masing-masing.

“Yang menjadi dasar perhitungan besaran UMK daerah itu adalah UMK dari Pemerintah Pusat,” jelasnya.

Setelah ketetapan dari pemerintah pusat keluar, pemerintah provinsi akan menetapkan nilai acuan yang kemudian menjadi rujukan bagi kabupaten/kota dalam menetapkan UMK.

Menurutnya, mekanisme tersebut bertujuan agar penetapan UMK tetap selaras dengan kebijakan nasional dan kondisi ekonomi secara umum, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.

“Nanti biasanya setelah penetapan UMK dari Pemerintah Pusat dan provinsi, sudah ada ketetapan nilai yang menjadi acuan kita untuk menetapkan UMK daerah,” katanya.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Kukar Soroti Serapan Anggaran di Setiap OPD

Ia juga menambahkan, Pemkab Kukar tetap berkomitmen untuk melibatkan seluruh unsur terkait, termasuk perwakilan pekerja dan pengusaha, dalam pembahasan UMK melalui Dewan Pengupahan.

Ia berharap, proses penetapan UMK Kukar nantinya dapat berjalan lancar, transparan, serta mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan kemampuan dunia usaha tanpa mengesampingkan kesejahteraan para pekerja.

Dengan mengikuti prosedur yang berlaku, Pemkab Kukar optimistis penetapan UMK dapat memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

“Kita memastikan bahwa kebijakan yang diambil nantinya merupakan hasil pertimbangan yang matang dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

DPRD Kukar Menggelar RDP Terkait Pembangunan Kanal Penanggulangan Banjir di Muara Badak yang Mangkrak

Advertorial

13 Peserta Lomba Begera’an Sahur di Tenggarong Memperebutkan Piala Bupati Kukar

Advertorial

DPRD Kutim Bahas Potensi Pendapatan dari KUA-PPAS Talam Rapat Banggar

Pemerintah

Hak Guru Honorer Dijamin Sampai Akhir 2026, Disdikbud Kukar Siapkan Skema Perlindungan Lanjutan

Advertorial

Siang Geah Menghadiri Deklarasi Relawan GAMA Kutim

Advertorial

Pemkab Kutim Menggelar Ujian Dinas Berbasis Merit, Menuju Layanan Publik Berkualitas

Pemerintah

HPN 2024, Wabup Kukar Ungkap Jurnalis Sebagai Teman Diskusi Bertukar Pikiran

Advertorial

Festival dan Pasar Rakyat Loa Janan Sukses Digelar, Dispar Kukar Harapkan Kekraf di Kecamatan Lain Termotivasi