KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) hingga kini masih menunggu ketetapan Upah Minimum dari Pemerintah Pusat sebagai dasar penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kukar Tahun 2026
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono menjelaskan, hingga saat ini Dewan Pengupahan Kabupaten Kukar belum menggelar rapat resmi untuk membahas besaran UMK. Menurutnya, proses penetapan UMK memiliki tahapan yang harus dilalui sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kita untuk Dewan Pengupahan sampai sekarang memang belum ada rapat,” ujar Sunggono.
Ia menerangkan, penetapan UMK daerah tidak bisa dilakukan secara terburu-buru karena harus mengacu pada kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah di tingkat yang lebih tinggi, baik pusat maupun provinsi.
Sunggono menegaskan, UMK Pemerintah Pusat menjadi komponen utama yang dijadikan dasar perhitungan sebelum daerah menetapkan besaran UMK masing-masing.
“Yang menjadi dasar perhitungan besaran UMK daerah itu adalah UMK dari Pemerintah Pusat,” jelasnya.
Setelah ketetapan dari pemerintah pusat keluar, pemerintah provinsi akan menetapkan nilai acuan yang kemudian menjadi rujukan bagi kabupaten/kota dalam menetapkan UMK.
Menurutnya, mekanisme tersebut bertujuan agar penetapan UMK tetap selaras dengan kebijakan nasional dan kondisi ekonomi secara umum, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.
“Nanti biasanya setelah penetapan UMK dari Pemerintah Pusat dan provinsi, sudah ada ketetapan nilai yang menjadi acuan kita untuk menetapkan UMK daerah,” katanya.
Ia juga menambahkan, Pemkab Kukar tetap berkomitmen untuk melibatkan seluruh unsur terkait, termasuk perwakilan pekerja dan pengusaha, dalam pembahasan UMK melalui Dewan Pengupahan.
Ia berharap, proses penetapan UMK Kukar nantinya dapat berjalan lancar, transparan, serta mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan kemampuan dunia usaha tanpa mengesampingkan kesejahteraan para pekerja.
Dengan mengikuti prosedur yang berlaku, Pemkab Kukar optimistis penetapan UMK dapat memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
“Kita memastikan bahwa kebijakan yang diambil nantinya merupakan hasil pertimbangan yang matang dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya. (ltf/fdl)









