KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali melakukan apel pagi pada Senin (13062022). Apel dipimpin langsung Sekretaris DPRD Kukar Ridha Darmawan, yang dihadiri Kepala Bagian, Para Sub Koordinator dan Staf Sekretariat DPRD Kukar.
Setiap apel pagi Ridha Darmawan mengingatkan kewajiban stafnya, terkait dalam Fungsi dan Tugas ASN Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, terdapat tiga fungsi pegawai ASN yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat dan pemersatu bangsa. Salah satu fungsi ASN adalah sebagai pelayan publik.
Diakhir upacara Ridha Darmawan memberikan penghargaan atau apresiasi (Reward) berupa Piagam penghargaan dan bingkisan yang diberikan pada tiga orang staf atas prestasi dan
dedikasi positif yang telah dilakukan selama bekerja di lingkungan Sekretariat DPRD Kukar.
Staf yang mendapat peringkat pertama Djumarilsyah, dari Sub Koordinator Rumah Tangga Sekretariat DPRD Kukar. Peringkat ke dua Zuhria Handini, dari Sub Koordinator Akutansi dan Pelaporan Sekretariat DPRD Kukar. Peringkat ke tiga Muharni, dari Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian Sekretariat DPRD Kukar.
Dalam kesempatan tersebut Ridha mengucapkan selamat kepada staf yang menerima. Ia berharap penghargaan ini bisa meningkatkan sikap disiplin, dalam melakukan pekejaan dan pelayanan terhadap anggota dewan dan masyarakat yang lebih baik, karena menurutnya tantangan ke depan akan lebih berat.