KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian ialah pembayaran honor non-ASN dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar yang kini sedang diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri mengungkapkan bahwa temuan berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan(Disdikbud) Kukar. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat 71 penerima honor non-ASN dalam satu kode rekening pembayaran yang menjadi bagian dari temuan tersebut. Meski belum mengingat nominal kerugiannya secara rinci, ia memastikan kasus itu menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Semuanya sudah jelas, yang menerima namanya siapa, nomor rekeningnya berapa itu sudah ada semua,” ujar Aulia Rahman Basri.
Ia menegaskan, pemerintah daerah akan mengikuti seluruh prosedur yang telah diatur dalam mekanisme tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.
Menurutnya, Inspektorat Kabupaten Kukar diberikan waktu selama 90 hari untuk menyelesaikan proses tindak lanjut terhadap seluruh temuan yang telah disampaikan BPK.
“Berikan waktu 90 hari untuk Inspektorat bekerja. Memang mekanisme hasil temuan BPK memberikan waktu 90 hari kepada Inspektorat untuk menindaklanjuti seluruh temuan tersebut,” katanya.
Aulia menilai proses penyelesaiannya tidak akan menemui hambatan berarti karena identitas penerima dana telah terdokumentasi secara lengkap. Mulai dari nama penerima hingga nomor rekening tujuan pembayaran telah tercantum dalam hasil pemeriksaan.
Fokus pemerintah daerah saat ini adalah melakukan penelusuran terhadap aliran dana yang keluar dari kas daerah hingga masuk ke rekening penerima. Setelah itu, pihak-pihak yang menerima dana akan dipanggil untuk menjalani proses pengembalian sesuai ketentuan.
“Kami mengejar sesuai ketika uang itu keluar dari kas daerah dan masuk ke rekening mana. Orang-orang itulah yang kami panggil untuk melakukan proses pengembalian,” jelasnya.
Aulia mengatakan bahwa proses tersebut akan dilaksanakan melalui mekanisme Tim Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) yang berada di bawah koordinasi Inspektorat Kabupaten Kukar.
Menurutnya, peluncuran sistem SP2D Online beberapa waktu lalu juga merupakan salah satu langkah mitigasi yang direkomendasikan BPK agar praktik serupa tidak kembali terjadi dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Ini murni fraud. Tidak ada yang perlu diperdebatkan terlalu jauh. Orang yang melakukan fraud harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. SP2D Online juga kami luncurkan sebagai bagian dari mitigasi yang direkomendasikan BPK agar aktivitas seperti ini tidak terulang lagi,” pungkasnya. (ltf/fdl)










