KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan pertemuan dengan sejumlah ketua RT di enam Kelurahan yang ada di Tenggarong, pada Kamis (17/11/2022).
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Satpol PP Kukar, Rasidi, mengatakan, pertemuan dengan para ketua RT di Tenggarong tersebut dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2013.
“Jadi Perda nomor 5 tahun 2013, tentang tertib sosial, lalulintas, bangunan, tempat usaha dan fasilitas umum ada dalam aturan itu,” ujar Rasidi.
Dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan masing-masing RT yang ada di kelurahan dapat berperan aktif dalam melakukan pelaksanaan Perda nomor 5 tahun 2013.
“Jadi begitu ada laporan, dari RT cepat berkomunikasi dengan kita. Jadi melalui kegiatan sosialisasi itu kita juga membangun komunikasi intens dengan RT,” jelasnya.
Selain mensosialisasikan perda nomor 5 tahun 2013, Satpol PP juga mensosialisasikan soal aplikasi Lapor Satpol PP 24 Jam. Melalui aplikasi tersebut, Satpol PP siap melayani laporan masyarakat selama 24 jam.
“Kalau aplikasi itu agak lambat responnya, masyarakat bisa langsung hubungi saya,” pungkasnya. (adv)