Home / Pemerintah

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:08 WIB

Sekda Kukar Sebut Perpindahan ASN ke IKN Tak Ganggu Birokrasi Daerah

Sunggono - Sekda Kukar (Latif/Eksposisi)

Sunggono - Sekda Kukar (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan bahwa potensi perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak akan mengganggu jalannya roda pemerintahan daerah. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, saat menanggapi isu masa depan status ASN di wilayah yang masuk kawasan IKN.

Sunggono menjelaskan saat ini secara de facto status IKN masih dalam proses, dengan target informasi penetapan penuh pada sekitar tahun 2028. Selama kewenangan belum sepenuhnya diserahkan kepada Otorita IKN, urusan pemerintahan, termasuk pelayanan kemasyarakatan dan kepegawaian, masih berada di bawah Pemkab Kukar.

Terkait apakah ASN nantinya memiliki pilihan untuk tetap di Kukar atau bergeser ke IKN, Sunggono mengaku hingga saat ini belum ada ketentuan yang mengatur secara rinci. Namun menurutnya, secara logika tidak semestinya ada pilihan yang rumit karena wilayah Kukar dan IKN saling berdekatan.

Baca Juga :  Sidak ke Tangga Arung Square, Wakil Bupati Kukar Ancam Cabut Izin Ratusan Kios yang Tak Kunjung Dibuka

“Bayangan saya seharusnya nggak ada pilihan seperti itu, karena nggak terlalu jauh juga bedanya. ASN di kecamatan Muara Jawa, Samboja, dan Samboja Barat itu juga orang-orang yang sama,” ujarnya.

Ia menegaskan, potensi pergeseran ASN tersebut tidak akan mengganggu birokrasi di Kukar. Menurutnya, jumlah ASN yang berada di wilayah IKN hanya sebagian kecil dibandingkan total ASN Kukar secara keseluruhan.

Ia juga menyebutkan, mekanisme perpindahan ASN sudah diatur melalui sistem mutasi. Sejauh ini, ada beberapa ASN yang mengajukan perpindahan, namun mayoritas bukan ke IKN, melainkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Meski demikian, ia mengakui sudah ada ASN Kukar yang bergeser langsung ke Otorita IKN. Jumlahnya masih relatif kecil dan belum mencapai ratusan orang.

Baca Juga :  Peringati Hari Kartini, Tim Penggerak PKK Kecamatan Tenggarong Gelar Lomba Busana Kebaya

“Belum sampai ratusan, mungkin baru di atas 20 orang. Dan itu bergeser ke otorita IKN, bukan sekadar ke wilayahnya,” jelasnya.

Di enam kecamatan yang masuk wilayah IKN, ia memperkirakan total ASN yang bertugas, termasuk di kelurahan, kecamatan, dan puskesmas, mencapai hampir 2.000 orang. Namun hingga kini, pergeseran ke IKN masih berjalan secara bertahap dan tidak masif.

Pemkab Kukar, sejak awal mendukung kebijakan pembangunan IKN sebagai bagian dari kebijakan nasional. Dukungan tersebut termasuk kesiapan menerima konsekuensi kebijakan, baik terkait kewenangan wilayah maupun status kepegawaian ASN.

“Kebijakan IKN ini sudah berjalan dan kita dukung sejak dulu. Kita mendukung kebijakan apapun yang berkaitan dengan pemberlakuan IKN secara utuh, termasuk status kepegawaian. Harapan kita, ASN yang nantinya bertugas di sana bisa memberikan pengabdian terbaik untuk Indonesia,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

LKBH dan Sekretariat Korpri Kutim Periode 2024-2027 Resmi Dikukuhkan

Pemerintah

Wakil Bupati Kukar Silaturahmi dan Halal Bihalal ke Pondok Pesantren di Tenggarong

Infrastruktur

Jembatan Kedaton Agung Diresmikan, Jembatan Besi Lama Tetap Dijaga Sebagai Cagar Budaya

Advertorial

SDN 018 Tenggarong Menampilkan Karya Seni dan Inovasi Ecobrick di Stan Peringatan HGN dan HUT ke-78 PGRI

Ekonomi

Bupati Hadiri Panen Raya di Desa Sumber Sari Sekaligus Pelantikan Ketua KTNA Kukar 2025-2030

Advertorial

DPMD Kukar Jalankan Program 1 Desa 1 Nakes Untuk Tingkatkan Status Desa

Advertorial

Bupati Kukar Minta Dispora dan KONI Terus Tingkatkan Pembinaan dan Pelatihan Bagi Pemuda

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Tegaskan Pentingnya Koordinasi untuk Mendesai Pola Ruang di Kawasan Perumahan