KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bekerja sama dengan Bankaltimtara meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dalam acara High Level Marketing (HLM) di Ballroom Hotel Aston, pada Rabu (13/11/2024).
Peluncuran ini merupakan langkah untuk mendukung Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di lingkungan Pemkab Kutim sebagai bentuk modernisasi tata kelola keuangan daerah.
Pjs Bupati Kutim, Agus Hari Kesuma (AHK), dalam sambutannya menyatakan bahwa peluncuran KKPD menjadi bukti komitmen Pemkab Kutim dalam meningkatkan efisiensi serta keamanan pengelolaan keuangan daerah.
Ia menekankan bahwa penerapan transaksi non-tunai akan memudahkan proses administrasi, meningkatkan keamanan transaksi, serta mengurangi risiko kesalahan yang mungkin terjadi dalam transaksi tunai. Selain itu, penggunaan KKPD diharapkan dapat mendukung belanja APBD untuk produk dalam negeri, memperkuat ekonomi lokal.
“Kita juga perlu saling mengingatkan tentang kewenangan dan penggunaan KKPD ini. Setiap penggunaan KKPD harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku, seperti Permendagri, Pergub, dan Perbup yang mengatur penggunaan KKPD. Ini akan mempermudah pengelolaan keuangan, terutama bagi pemegang kartu kredit ini,” ujar AHK.
Acara tersebut dihadiri oleh Plt BPKAD Provinsi Kaltim Adji Yudhistira, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kaltim Agus Taufik, serta Mardiansyah, Pimpinan Cabang BPD Kaltimtara Kutim. Turut hadir pula seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kutim yang diharapkan dapat mengimplementasikan sistem pembayaran baru ini dalam tugas sehari-hari.
Kepala BPKAD Kutim, Ade Achmad Yulkafilah, dalam paparannya menjelaskan latar belakang penerapan KKPD di Kutim. Langkah ini berlandaskan Permendagri Nomor 79 Tahun 2022, Pergub Kaltim Nomor 21 Tahun 2023, serta Perbup Kutim Nomor 13 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan KKPD. Regulasi tersebut mengatur tata cara penggunaan KKPD agar tercipta pengelolaan keuangan yang tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
“Dengan penerapan KKPD ini, Kutim diharapkan dapat mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik, dengan mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan. Sistem ETPD ini sangat penting dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel,” jelas Ade.
Acara tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara penerbitan KKPD antara BPKAD Kutim dan BPD Kaltimtara Cabang Kutim, menandai dimulainya implementasi KKPD di wilayah tersebut. Selain di Kutim, KKPD telah diterapkan di lima kabupaten/kota lain di Provinsi Kaltim, menunjukkan perkembangan positif dalam penerapan sistem transaksi non-tunai di daerah.
“Kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan daerah, memudahkan pencatatan transaksi, dan mendukung perkembangan ekonomi lokal,” pungkasnya. (adv/pemkab/kutim)