KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I, II, dan III bersama pihak terkait dan perwakilan wirausaha masyarakat Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, pada Senin (27/04/2026). Agenda ini membahas polemik penertiban di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto yang memicu keresahan warga.
RDP tersebut menjadi ruang terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung, khususnya bagi warga Warung Panjang RT 16 yang merasa terdampak kebijakan penertiban dari Otorita IKN.
Perwakilan masyarakat, Sri Wahyuni, menyampaikan bahwa forum tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan yang telah diajukan warga dalam beberapa waktu terakhir.
“Alhamdulillah poin-poin yang kami bacakan sudah kami sampaikan dan tanggapan dari DPR Kukar dan juga pihak otorita itu positif,” ujarnya.
Ia menjelaskan, masyarakat berharap solusi yang telah dibahas dalam RDP dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan ke depan.
“Kami berharap solusi-solusi yang sudah disebutkan itu bisa jadi bahan pertimbangan dan semoga kami semua mendapat keadilan untuk tempat tinggal yang kami tempati,” ucapnya.
Sri Wahyuni juga mengungkapkan bahwa di kawasan Warung Panjang terdapat sekitar 38 unit warung yang menjadi sumber penghidupan warga setempat.
Namun demikian, dampak kebijakan penertiban tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha di Warung Panjang. Berdasarkan surat peringatan dari Otorita IKN, penertiban mencakup dua kelurahan yang turut berdampak pada permukiman warga.
Ia menuturkan bahwa keresahan masyarakat bermula saat Satuan Tugas Otorita IKN turun ke lokasi pada 20 April 2026 tanpa pemberitahuan yang jelas kepada warga.
“Kami merasa kaget karena tanggal 20 satgas otorita turun langsung, kemudian tanggal 21 mereka memberikan surat peringatan dengan perintah pengosongan sampai tanggal 30,” ungkapnya.
Merespons kondisi tersebut, warga kemudian bergerak cepat dengan mengirimkan surat permohonan kepada DPRD Kukar untuk meminta dilakukan rapat musyawarah.
Sementara itu, Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa persoalan yang disampaikan masyarakat merupakan bagian dari tanggung jawab DPRD sebagai representasi rakyat.
Ia menjelaskan bahwa hasil RDP memastikan penegakan aturan di kawasan tersebut difokuskan pada aktivitas yang melanggar hukum, seperti bangunan baru dan perusakan lingkungan.
“Yang dilakukan penertiban itu adalah bangunan baru, kebun baru, atau aktivitas yang merusak lingkungan, itu yang memang harus ditindak,” jelasnya.
Selain itu, DPRD bersama pihak Otorita IKN juga membuka peluang solusi yang lebih berpihak kepada masyarakat melalui skema kemitraan.
Ia memastikan bahwa kebijakan yang diambil ke depan tidak akan merugikan masyarakat, melainkan diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan bersama.
“Tidak ada istilah masyarakat diusir atau diintimidasi. Semua ini untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tutupnya. (ltf/fdl)








