Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Jumat, 12 Juli 2024 - 17:33 WIB

Pansus Raperda Pertanggung Jawaban APBD 2023 DPRD Kutim Siap Laporkan Hasil Pembahasan

Faizal Rachman - Anggota DPRD Kutai Timur

Faizal Rachman - Anggota DPRD Kutai Timur

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Faizal Rachman, memberikan penjelasan mengenai proses pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.

Mengacu pada ketentuan Pasal 320 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

“Menurut undang-undang, kepala daerah harus menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelas Faizal Rachman. Dalam sidang Paripurna ke 30 masa persidangan ke 3. di ruang sidang utama DPRD Kutim, Kamis 11/06/2024.

Ia juga menjelaskan. Pada tanggal 12 Juni 2024, Bupati Kutai Timur membacakan Nota Penjelasan mengenai penyampaian rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dalam Sidang Paripurna DPRD Kutai Timur. Menindaklanjuti hal tersebut, DPRD Kabupaten Kutai Timur membentuk Panitia Khusus untuk membahas rancangan Perda tersebut.

Baca Juga :  Bupati Buka Puasa Bersama dan Berikan Bantuan kepada Petugas Kebersihan se-Kukar

“Panitia Khusus ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2024, yang ditetapkan pada tanggal 20 Juni 2024. Struktur dan komposisi Panitia Khusus ini terdiri dari Faisal Rachman sebagai Ketua, David Rante sebagai Wakil Ketua, dan S.Th. Muhammad Ali sebagai Sekretaris, serta beberapa anggota lainnya,” bebernya.

“Panitia Khusus ini bertugas untuk membahas dan mengevaluasi rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban APBD Kutai Timur Tahun Anggaran 2023,” lanjutnya.

Lebih lanjut, ketua pansus tersebut menyampaikan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawab konstitusionalnya, Panitia Khusus telah melaksanakan beberapa kegiatan.

Baca Juga :  Bupati Kukar Apresiasi Kerja Keras Petani dan Nelayan

Rapat internal pertama diadakan pada tanggal 14 Juni 2024, disusul dengan rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah dari tanggal 19 Juni hingga 10 Juli 2024. Rapat internal terakhir dilaksanakan pada tanggal 11 Juli 2024, untuk memfinalisasi laporan hasil pembahasan.

“Kami telah mengadakan serangkaian rapat untuk memastikan bahwa seluruh proses pertanggungjawaban APBD berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Selain itu, ia mengaku bahwa panitia Khusus akan segera menyampaikan laporan hasil pembahasannya kepada DPRD Kabupaten Kutai Timur. Laporan tersebut akan mencakup berbagai aspek keuangan daerah, seperti laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, arus kas, perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

“Kami berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya. (adv/dprd/kutim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bupati Kukar Senam Bersama Para Guru Peringati Hardiknas

Advertorial

Bupati Kukar Resmi Menutup rangkaian Kegiatan Hari Sumpah Pemuda 2023

Advertorial

Disdikbud Kukar Ajak Masyarakat Ikut Berperan Majukan Kebudayaan, 10 Objek Pemajuan Kebudayaan Ditetapkan

Advertorial

Disdamkarmatan Kukar Gencar Beri Imbauan Terhadap Potensi Kebakaran

Infrastruktur

Kementerian BUMN Siapkan 80 Ribu Kuota Mudik Gratis

Advertorial

Diskop-UKM Kukar Jalankan Program Peningkatan SDM Guna Mengembangkan UMKM

Advertorial

Pemkab Kukar Terus Berupaya Meningkatkan dan Mendorong Pengembangan UMKM

Advertorial

Puncak Festival Islami di Kukar Hadirkan Haddad Alwi dan Habib Alwi Assegaf