KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi mengumumkan hasil audit Laporan Dana Kampanye (LDK) dari ketiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Serentak 2024.
Langkah ini diambil untuk memastikan proses pemilu berjalan transparan dan sesuai peraturan yang berlaku.
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menegaskan bahwa laporan yang diaudit mencakup Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), hingga Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
“Audit ini berdasarkan penerimaan dan pengeluaran dari hari pertama hingga akhir masa kampanye ketiga paslon,” ujar Rudi Gunawan.
Proses audit dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah ditunjuk, dan hasilnya dapat diakses oleh masyarakat melalui situs resmi KPU Kukar. Berikut rincian penerimaan, pengeluaran, dan saldo dari masing-masing paslon:
Paslon nomor urut 01, Edi Damansyah dan Rendi Solihin melaporkan hasil pengeluaran sebesar Rp2.450.050.000 dari penerimaan sebesar Rp2.451.100.000, dengan sisa saldo akhir Rp1.050.000.
Kemudian Paslon nomor urut 02: Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais melaporkan hasil pengeluaran sebesar Rp3.200.343.965 dari penerimaan: Rp3.200.370.000, dengan saldo akhir Rp26.035.
Lalu Paslon nomor urut 03 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi melaporkan hasil pengeluaran sebesar Rp2.319.237.029,15 dari penerimaan: Rp2.324.738.620,76, dengan saldo akhir Rp5.501.591,61.
Audit ini dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur dana kampanye peserta pemilu kepala daerah.
Selama proses audit, KPU Kukar memastikan setiap langkah sesuai standar akuntansi yang berlaku dan dilakukan secara independen.
“Audit ini adalah bagian dari proses dan tahapan pilkada yang berjalan baik dan transparan, sesuai harapan masyarakat,” pungkasnya. (adv/kpu/kukar)










