KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – Aktivitas tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda mendapat sorotan dari DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).
Setelah terungkap awal April 2025 oleh mahasiswa Fakultas Kehutanan yang menemukan lima unit alat berat beroperasi tanpa izin di area seluas 3,26 hektare.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, menilai lemahnya penegakan hukum menjadi salah satu penyebab belum tuntasnya kasus tambang ilegal di KHDTK Unmul. “Kampus harus steril dari aktivitas ilegal. Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga soal wibawa hukum,” kata Sarkowi.
Ia juga menyoroti pergantian pimpinan di Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan yang dinilai memengaruhi arah penanganan kasus.
Ia pun berharap, pejabat baru dapat menunjukkan komitmen nyata dalam penegakan hukum lingkungan.
“Siapapun pejabatnya, penegakan hukum harus jalan terus. Kami menunggu komitmen untuk menyelesaikannya,” ujarnya
DPRD Kaltim berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan lintas komisi pada Senin, 5 Mei 2025, sebagai langkah konkret menyelesaikan kasus tersebut.
Rapat ini telah masuk dalam agenda resmi DPRD setelah diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-13, pada Rabu 30 April 2025 lalu.










