Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Selasa, 27 Mei 2025 - 23:12 WIB

Komisi I DPRD Kaltim Menggelar RDP Terkait Konflik Lahan Petani dengan Perusahaan Batu Bara

RDP yang digelar Komisi I DPRD Kaltim

RDP yang digelar Komisi I DPRD Kaltim

KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – Komisi DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait konflik lahan yang melibatkan petani Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu dengan perusahaan tambang batu bara PT Multi Harapan Utama (MHU), pada Senin (26/5/2025).

RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, dan dihadiri sejumlah pihak terkait. Di antaranya perwakilan Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kukar, manajemen PT MHU, serta perwakilan kelompok tani Rantau Mahakam.

Selain membahas konflik lahan, rapat juga menyoroti penahanan seorang petani bernama Mustapa, yang sebelumnya dilaporkan membawa senjata tajam saat menolak aktivitas tambang di area garapan mereka.

“Kami mendorong penyelesaian yang damai dan manusiawi. PT MHU harus mengedepankan pendekatan kemanusiaan, bukan hanya aspek legal formal,” ujar Agus Suwandy.

Baca Juga :  Disdikbud Kukar Siap Untuk Lestarikan Musik Tingkilan, Melalui Upaya Penguatan dan Pembinaan

Ia menyebut, pemberian tali asih atau uang kerahiman bagi petani bisa menjadi solusi tengah. Dalam pernyataannya, Agus juga meminta agar PT MHU mempertimbangkan pencabutan laporan terhadap Mustapa.

Namun, hal itu hanya dapat dilakukan jika Mustapa dan pihak kelompok tani bersedia menandatangani surat pernyataan berisi komitmen tidak mengulangi aksi penghalangan tambang, menghentikan tuntutan ganti rugi setelah menerima kerahiman, dan tidak lagi beraktivitas di lahan konsesi perusahaan.

Pihak perusahaan, melalui Kuasa Direksi Al-Hikmi, mengklaim bahwa 95 persen lahan telah dibebaskan. Ia menegaskan tindakan Mustapa dianggap membahayakan pekerja tambang.

“Pak Mustapa membawa sajam di lokasi kerja, itu mengancam keamanan. Kami laporkan, dan pihak kepolisian menindaklanjuti,” kata Al-Hikmi.

Baca Juga :  Lestarikan Musik Tradisional, Disdikbud Kukar Mengaransemen Lagu Khas Erau Ciptaan Ahmad Gambus

Akmal, perwakilan kelompok tani, menyampaikan kekecewaannya. Menurutnya solusi yang ditawarkan DPRD dan perusahaan dinilai tak berpihak pada petani

Ia menyebut bahwa petani seperti dipaksa menerima kerugian tanpa kepastian ganti rugi tanam tumbuh yang telah mereka rawat sejak 2008. Ia menuding perusahaan telah menggusur kebun seluas 10 hektare tanpa kompensasi.

“Kami bukan pendatang. Kami menanam ribuan pohon durian sejak belasan tahun lalu di lahan itu. Tidak ada plang atau pemberitahuan bahwa itu wilayah konsesi.  Kalau begini caranya, kami merasa bukan sedang diajak berdamai, tapi disuruh mengalah total,” pungkasnya. (adv/dprd/kaltim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Maksimalkan Sektor Pertanian dan Perkebunan, Desa Loleng Membutuhkan Bantuan Pemda

Advertorial

Dinkes Kukar Menggelar Pemeriksaan Kebugaran Jasmani, Sekda Ikut Melakukan Pemeriksaan

Advertorial

SMPN 2 Terus Menerapkan Full Day School Bagi Siswanya

Advertorial

Pemkab Kukar Salurkan Bantuan Sepeda Motor untuk Ketua RT

Advertorial

Bupati Kukar Buka Festival Kreatif Pemuda Ramadan 2024

Advertorial

Festival Etam Begenjoh 2024 Sukses Digelar di Kota Malang, Akan Dilanjutkan di Dua Kota Lain

Advertorial

Pemkab Kukar Memberikan Bingkisan dan THR kepada 900 Pasukan Merah Putih

Advertorial

Sekda Kukar Maknai Peringatan Hari Buruh Internasional Sebagai Moment Memperkuat Komitmen