KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Joni menegaskan bahwa perumusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang kini telah di buat Panitia Khusus (Pansus), akan selesai pada Januari 2024 mendatang.
Hal tersebut disampaikan langsung olehnya seusai memimpin Rapat paripurna ke-9, masa persidangan pertama DPRD Kutim, pada Selasa (17/10/23).
“Sesuai target itu, Januari mudah-mudahan bisa selesai lah ya, untuk ke empat pansus ini,” kata Joni.
Ia juga menjelaskan bahwa Raperda yang sedang disusun yakni, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Tentang Penyerahan Sarana, Prasarana dan Utilitas Pada Kawasan Perumahan, Raperda Tentang Pengarus Utamaan Gender serta Raperda Tentang Pencegahan dan Penanggualangan HIV dan AIDS di Wilayah Kabupaten Kutim.
“Ada masukan-masukan dari Masyarakat, terutama masukan dari organisasi yang menangani persoalan HIV/AIDS, mereka bermohon agar segara dipansuskan, karena informasinya, hanya Kutai Timur aja yang belum ada Perda HIV/AIDS” terangnya.
Sebelumnya Ketua Badan Perumusan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim, Agusriansyah Menyampaikan bahwa dirinya optimis Raperda dapat diselesaikan tepat waktu, meski mengingat aktivitas politik sedang mengalami peningkatan pada masa-masa sekarang ini.
Agus beranggapan bahwa empat Raperda tersebut tidak membutuhkan waktu yang cukup lama dalam pembahasan di daerah, hanya saya masih membutuhkan waktu untuk konsultasi di tingkat Provinsi.
“Karena ini pembahasannya tidak terlalu lama, kalau mau dikejar dengan serius, tidak membutuhkan waktu sampai satu bulan, sehingga menurut kita Insya Allah ini dapat selesai,” tutupnya. (adv)