Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Selasa, 10 Juni 2025 - 23:09 WIB

Pansus LKPJ DPRD Kaltim Mengeluarkan Sejumlah Rekomendasi kepada Pemprov

Rapat yang digelar Pansus LKPJ DPRD Kaltim

Rapat yang digelar Pansus LKPJ DPRD Kaltim

KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat yang membahas finalisasi dan rekomendasi  hasil pemeriksaan LKPJ Gubernur Kaltim tahun 2024, di Balikpapan, Selasa (10/6/2025).

Dalam rapat tersebut Pansus mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dalam upaya meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Salah satu poin utama adalah dorongan agar Pemprov Kaltim memperjuangkan kebijakan bagi hasil sumber daya alam (SDA) serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Pansus LKPJ DPRD Kaltim, Agus Suwandi, menegaskan bahwa rekomendasi ini merupakan hasil evaluasi terhadap kinerja pemerintah provinsi selama satu tahun anggaran.

Baca Juga :  Permudah Layanan, Kecamatan Muara Kaman Luncurkan Program Pelayanan Jemput Bola

“Pansus meminta Pemprov Kaltim untuk memperjuangkan kebijakan bagi hasil atas penggunaan kawasan hutan, denda administrasi, serta penjualan hasil tambang kepada pemerintah pusat,” katanya.

Dorongan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mengatur mekanisme penerimaan daerah.

Ia mendesak Pemprov Kaltim untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemutakhiran sistem pengelolaan pendapatan pajak daerah dan peningkatan PAD.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penerapan sistem deteksi otomatis terhadap wajib pajak orang pribadi yang memiliki kendaraan lebih dari satu, khususnya bagi mereka yang berpotensi dikenakan pajak progresif.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kaltim Harapkan UMP 2024 Disesuaikan Dengan Kebutuhan Pokok Masyarakat

Pansus juga merekomendasikan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait dasar pengenaan pajak alat berat. Langkah ini dilakukan mengingat Nilai Jual Alat Berat (NJAB) belum ditetapkan dalam regulasi yang ada, sehingga berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan daerah dari pajak alat berat.

“Sebagai tindak lanjut, Pansus mengusulkan pembentukan tim khusus yang terdiri dari unsur perangkat daerah terkait, Komisi DPRD Kaltim yang membidangi pendapatan, kepolisian, dan Kejaksaan. Tim ini bertugas mengoptimalkan penerimaan daerah dari pajak alat berat, yang selama ini masih menghadapi berbagai kendala dalam pemungutan dan pengawasan,” pungkasnya. (adv/dprd/kaltim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Asisten I Setkab Kukar Membuka Lomba dan Bazar Peringatan HUT ke-25 DWP

Advertorial

Kecamatan Loa Kulu Mendapat Anggaran Pembangunan Terbesar dari APBD Kukar

Advertorial

Bupati Kukar Serahkan Bantuan Pupuk dan Bibit Jahe Bagi Warga di Kecamatan Sebulu

Advertorial

Ketua DPRD Kutim Prihatin Progres Perbaikan Jalan Kawasan Rantau Pulung Masih Kecil

Advertorial

Dinas PU Kukar Melakukan 17 Kegiatan Peningkatan Jaringan Irigasi Senilai Rp22,7 Miliar

Advertorial

Disdikbud Kukar Menggelar Rakor Optimalisasi Perencanaan Identifikasi Pengelolaan Anggaran

Pemerintah

Dilantik Sebagai Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah Fokus Konsolidasi Internal dan Penguatan SDM Pendidikan

Bisnis

Dukung Peningkatan Produksi Pertanian, Pemkab Kukar Berikan 50,7 Ton Pupuk Organik