Home / Advertorial / Hukum - Kriminal / Infrastruktur / Pemerintah

Kamis, 13 Oktober 2022 - 14:47 WIB

Pemkab Kukar Hibahkan Tanah kepada Kemenkum HAM RI untuk Perluasan Lapas Perempuan dan Anak

Serah terima aset tanah hibah dari Pemkab Kukar kepada Kemenkum HAM RI

Serah terima aset tanah hibah dari Pemkab Kukar kepada Kemenkum HAM RI

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menghibahkan aset tanah berlokasi di eks RSUD AM Parikesit, Tenggarong, seluas 5357,77 meter persegi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI.

Penyerahan aset tanah itu, ditandai dengan penandatanganan naskah perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan berita acara serah terima aset Pemkab Kukar oleh Bupati dan Wakil Bupati Kukar Edi Damansyah dan Rendi Solihin beserta Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Kalimantan Timur Sofyan, pada Rabu, (12/10/2022).

Baca Juga :  KPU Kukar Gelar Rapat Pleno Terbuka Hasil Verfak Kedua, AYL-AJA Penuhi Syarat Maju Pilkada 2024 Jalur Independent

Sunggono, mengatakan aset yang dihibahkan tersebut untuk perluasan bangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan dan anak Kelas IIA di Jalan Imam Bonjol, Tenggarong yang saat ini bangunannya berdampingan dengan eks RSUD AM Parikesit.

“Karena penghuni lapas sekarang sudah melebihi kapasitasnya, maka dari itu perlu ada peluasan,” ungkap Sunggono.

Ia menjelaskan kelebihan kapasitas warga binaan terjadi karena lapas wanita dan anak tersebut, telah menampung seluruh warga binaan di Provinsi Kaltim dan Kaltara, sehingga kapasitasnya sudah berlebihan.

Baca Juga :  Bupati Kukar Safari Ramadan ke Dusun Bensamar Kelurahan Loa Ipuh Darat

Atas langkah ini, Kemenkum HAM mengapresiasi Pemkab Kukar yang telah peduli dengan warga binaan di Lapas wanita dan anak. Selanjutnya Pemkab Kukar berharap, Lapas Wanita dan Anak yang akan dibangun bisa disesuaikan dengan kebutuhan.

“Mudahan segera dimanfaatkan dan lekas dibangun, ditata tempatnya, sehingga tak hanya bermanfaat untuk wanita dan anak yang bermasalah hukum, tetapi menjadi tempat yang manusiawi untuk dikelola baik di dalam lingkungan maupun di sekitar Lapas,” tutupnhya. (adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

DPRD Kutim Tunda Rapat Banggar Bahas KUA-PPAS 2025

Advertorial

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Peningkatan Budaya Literasi di Masyarakat

Advertorial

Dispora Kukar Dukung Pemuda Kembangkan Usaha Melalui WPM

Advertorial

Dukung Pengembangan Bakat Siswa di Bidang Olahraga, Disdikbud Kukar Menggelar O2SN Tingkat SD/MI

Advertorial

Desa Purwajaya Utamakan Peningkatan Infrastruktur Sesuai yang Tercantum Dalam RPJMD

Advertorial

Lestarikan Budaya Khas Kutai, Dispar Bersama TP PKK Kukar Menggelar Sejumlah Lomba

Advertorial

Demi Kesejahteraan Rakyat, DPRD dan Mitra Kerja Harus Terus Bangun Sinergi dan Komunikasi

Infrastruktur

Pemkab Kukar Siapkan Program Pembangunan Rumah bagi Korban Kebakaran di Kelurahan Baru Tenggarong