KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan akan membangun kembali rumah warga yang terdampak kebakaran di Jalan AM Sangaji, Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong.
Kepastian tersebut disampaikan Bupati Kukar Aulia Rahman Basri saat meninjau lokasi kebakaran sekaligus bersilaturahmi dengan para korban, pada Sabtu (18/7/2026).
Program pembangunan kembali rumah korban kebakaran akan dilaksanakan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kukar.
Bupati Kukar mengaku telah menginstruksikan jajarannya agar proses penanganan segera dilakukan sehingga masyarakat dapat kembali memiliki tempat tinggal.
“Kita memang punya program untuk pemulihan rumah pasca kebakaran melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Kartanegara. Tadi Pak Aidil sudah kami instruksikan untuk segera mengeksekusi program tersebut sehingga bapak dan ibu yang terdampak kebakaran ini bisa terbangun kembali rumahnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, mekanisme pelaksanaan bantuan akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan agar proses penyaluran bantuan berjalan sesuai regulasi.
“Nanti mekanismenya akan dibicarakan dengan Pak Lurah dan Pak Camat yang memfasilitasi ini sesuai dengan regulasi yang kita miliki,” katanya.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala Dinas Perkim Kukar Muhammad Aidil mengatakan pihaknya segera melakukan pendataan terhadap seluruh rumah yang terdampak, sekaligus memverifikasi persyaratan administrasi yang diperlukan, termasuk legalitas kepemilikan bangunan.
Menurutnya, besaran bantuan akan mengacu pada standar bangunan yang dimiliki Dinas Perkim, yakni rumah tipe 36. Namun, penerapannya tetap akan mempertimbangkan kondisi di lapangan dan kebutuhan setiap keluarga.
“Standar di dinas kami masih tipe 36. Ada rumah yang ukurannya lebih besar dan ada yang lebih kecil. Kalau nantinya ada kebutuhan di luar standar tersebut, kemungkinan kekurangannya menjadi swadaya pemilik rumah. Semua itu akan dikomunikasikan bersama warga dan aparat kelurahan,” ujarnya.
Aidil menegaskan bantuan yang diberikan bukan dalam bentuk uang tunai. Pemerintah akan menyalurkan bantuan dalam bentuk pembangunan rumah atau material bangunan, tergantung hasil musyawarah dan perhitungan kebutuhan di lapangan.
“Kalau kami bukan dalam bentuk uang, tetapi dalam bentuk bangunan atau mungkin material. Tergantung nanti hasil perhitungan kebutuhan dan musyawarah dengan keluarga serta aparat kelurahan. Bisa saja ada warga yang memilih dibangunkan rumahnya, atau ada yang memilih menerima material,” jelasnya.
Untuk acuan biaya, Dinas Perkim memperkirakan pembangunan rumah kayu tipe 36 berkisar antara Rp180 juta hingga Rp200 juta per unit. Meski demikian, nilai tersebut masih berupa standar perhitungan awal dan dapat berubah sesuai kondisi bangunan yang akan dibangun kembali.
Menanggapi kondisi efisiensi anggaran yang tengah berlangsung, Aidil berharap alokasi dana untuk program pemulihan rumah korban kebakaran tetap tersedia sehingga proses rehabilitasi dapat segera dilaksanakan.
“Kita berdoa bersama-sama saja, insya Allah anggarannya tidak berubah. Kami tetap berusaha membantu masyarakat. Nanti seperti apa teknis pelaksanaannya akan kami rapatkan kembali di dinas,” pungkasnya. (ltf/fdl)









