Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Selasa, 9 September 2025 - 19:10 WIB

Perkuat Pengawasan dan Legislasi, DPRD Jalin Kerja Sama dengan Kejari Kukar

DPRD dan Kejari Kukar tandatangani MoU kerja sama

DPRD dan Kejari Kukar tandatangani MoU kerja sama

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang dilaksanakan pada Selasa (9/9/2025) di Ruang Serbaguna DPRD Kukar.

Kepala Kejari Kukar, Tengku Firdaus, mengatakan bahwa penandatanganan MoU ini menjadi pijakan awal untuk memperkuat sinergi dalam penanganan persoalan hukum.

Ruang lingkup kerja sama ini meliputi bantuan hukum, pendampingan, serta pemberian pertimbangan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Dengan adanya MoU ini, kejaksaan siap mendampingi DPRD dalam penyelesaian masalah hukum, baik litigasi maupun non-litigasi. Namun, tentu saja pelaksanaan teknisnya membutuhkan surat kuasa khusus dari DPRD, terutama dari Ketua DPRD, agar kami bisa bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara,” jelasnya.

Baca Juga :  Harga Kedelai Melonjak, Produsen Tempe di Kukar Pilih Korbankan Keuntungan Dibanding Kehilangan Pelanggan

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyambut baik terjalinnya kerja sama ini. Ia menilai, keberadaan MoU sangat relevan dengan fungsi utama DPRD, yakni legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Seluruh fungsi tersebut, kata dia, tidak lepas dari produk hukum yang memerlukan landasan kuat.

“Kerja sama ini akan membantu kami dalam menyusun peraturan daerah maupun menjalankan fungsi pengawasan agar lebih tepat sasaran dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Dengan pendampingan hukum dari kejaksaan, segala potensi kekeliruan bisa diantisipasi sejak awal,” ujar Ahmad Yani.

Baca Juga :  Pemdes Batuah Menggelar Bimtek Tingkatkan Kapasitas Pengelolaan Administrasi Ketua RT

Ia mengatakan, konsultasi hukum dengan kejaksaan juga akan mempermudah DPRD dalam mengambil keputusan strategis. Menurutnya, pendapat hukum yang diberikan jaksa dapat menjadi rambu-rambu agar langkah DPRD tidak keluar dari aturan.

“Intinya, kerja sama ini bukan untuk membackup, melainkan sebagai bentuk konsultasi dan pencegahan. Harapan kami, keberadaan MoU ini bisa menjadi instrumen penting dalam menjaga penyelenggaraan pemerintahan daerah agar terhindar dari pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi maupun penyimpangan lainnya,” pungkasnya. (adv/dprd/kukar)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Progres Pembangunan Puskemas Sangasanga Sudah Mencapai 51 Persen

Advertorial

Ketua DPRD Kukar Menyebut APBD Perubahan Harus Realistis, Program Prioritas Harus Tepat Sasaran

Advertorial

Kelurahan Mangkurawang Akan Melakukan Normalisasi Anak Sungai Mahakam

Advertorial

Kabid IKP Diskominfo Kukar Hadiri HPN ke-79 yang Diselenggarakan AMSI Kaltim

Advertorial

DPRD Kukar Periode 2024-2029 Langsung Menyusun Agenda Kerja Usai Dilantik

Advertorial

KPU Umumkan Jadwal Debat Publik Pilkada Kukar 2024, Akan Disiarkan di TV Lokal

Advertorial

Bupati Kukar Minta OPD Lahirkan Inovasi Setiap Tahun untuk Meningkatkan Kualitas Layanan

Advertorial

Demi Kesejahteraan Rakyat, DPRD dan Mitra Kerja Harus Terus Bangun Sinergi dan Komunikasi