KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya, untuk mendorong pemerintah daerah mempercepat penyusunan Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur kewajiban sertifikasi halal. Perihal itu disampaikan MUI Kukar sebagai tindak lanjut dari rangkaian pembahasan yang mengemuka dalam Focus Grup Discusion (FGD) yang digelar pada Kamis (11/12/2025).
Sekretaris Umum MUI Kukar, Iskandar, menilai Kukar perlu memiliki aturan daerah yang lebih kuat untuk memastikan kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan bagi konsumen muslim.
Dengan adanya Perda, posisi pengawasan dan pembinaan akan lebih jelas. Kita ingin masyarakat memperoleh rasa aman dan nyaman saat menggunakan maupun mengonsumsi produk yang ada di pasaran.
Menurut Iskandar, kebutuhan regulasi daerah semakin mendesak karena cakupan sertifikasi halal telah meluas. Tidak hanya pada makanan dan minuman, tetapi juga mencakup produk kosmetik, barang gunaan, hingga layanan pendukung seperti tempat pemotongan hewan dan kawasan wisata.
“Wisata halal itu salah satu sektor yang ikut terkena kewajiban. Hotel, restoran, hingga destinasi wisata harus memenuhi standar pelayanan halal agar sesuai aturan,” ujarnya.
Di sisi lain, MUI Kukar juga menyoroti kondisi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang masih banyak belum mengurus sertifikasi halal. Padahal, pemerintah pusat melalui Kementerian Agama masih menyediakan kuota program 5.000 sertifikasi halal gratis.
Iskandar mengingatkan agar UMK memanfaatkan kesempatan tersebut karena tenggat kewajiban sertifikasi halal telah diperpanjang hanya hingga 17 November 2026.
“Program gratis ini masih tersedia dan sangat membantu UMK. Tidak hanya untuk memenuhi aturan, tetapi juga untuk memperluas pasar, terutama bagi produk yang ingin masuk ke jaringan minimarket besar yang kini mensyaratkan sertifikasi halal,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Kukar, Mubarak, menyebut pihaknya telah menyiapkan sejumlah rekomendasi yang akan diserahkan kepada Pemkab Kukar.
Rekomendasi tersebut mencakup aspek perlindungan konsumen, mekanisme pengawasan terpadu, hingga pemberlakuan sanksi bagi pelanggar kewajiban sertifikasi halal.
Ia mengungkapkan, rancangan Perda yang kuat diyakini dapat menjadi instrumen penting dalam menertibkan peredaran produk non-halal sekaligus mempercepat implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) di tingkat daerah.
“Kami akan menyesuaikan beberapa bagian dalam batang tubuh rancangan perda agar lebih komprehensif dan mudah diterapkan oleh OPD terkait maupun para pelaku usaha,” pungkasnya. (ltf/fdl)










