Home / Pemerintah

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:23 WIB

MUI Kukar Desak Pemkab Percepat Penyusunan Perda Sertifikasi Halal

FGD pembinaan dan pengawasan produk halal dan aman (Istimewa)

FGD pembinaan dan pengawasan produk halal dan aman (Istimewa)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya, untuk mendorong pemerintah daerah mempercepat penyusunan Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur kewajiban sertifikasi halal. Perihal itu disampaikan MUI Kukar sebagai tindak lanjut dari rangkaian pembahasan yang mengemuka dalam Focus Grup Discusion (FGD) yang digelar pada Kamis (11/12/2025).

Sekretaris Umum MUI Kukar, Iskandar, menilai Kukar perlu memiliki aturan daerah yang lebih kuat untuk memastikan kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan bagi konsumen muslim.

Dengan adanya Perda, posisi pengawasan dan pembinaan akan lebih jelas. Kita ingin masyarakat memperoleh rasa aman dan nyaman saat menggunakan maupun mengonsumsi produk yang ada di pasaran.

Menurut Iskandar, kebutuhan regulasi daerah semakin mendesak karena cakupan sertifikasi halal telah meluas. Tidak hanya pada makanan dan minuman, tetapi juga mencakup produk kosmetik, barang gunaan, hingga layanan pendukung seperti tempat pemotongan hewan dan kawasan wisata.

Baca Juga :  Edi Damansyah Serahkan Bantuan Bagi Nelayan di Kecamatan Kota Bangun

“Wisata halal itu salah satu sektor yang ikut terkena kewajiban. Hotel, restoran, hingga destinasi wisata harus memenuhi standar pelayanan halal agar sesuai aturan,” ujarnya.

Di sisi lain, MUI Kukar juga menyoroti kondisi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang masih banyak belum mengurus sertifikasi halal. Padahal, pemerintah pusat melalui Kementerian Agama masih menyediakan kuota program 5.000 sertifikasi halal gratis.

Iskandar mengingatkan agar UMK memanfaatkan kesempatan tersebut karena tenggat kewajiban sertifikasi halal telah diperpanjang hanya hingga 17 November 2026.

“Program gratis ini masih tersedia dan sangat membantu UMK. Tidak hanya untuk memenuhi aturan, tetapi juga untuk memperluas pasar, terutama bagi produk yang ingin masuk ke jaringan minimarket besar yang kini mensyaratkan sertifikasi halal,” jelasnya.

Baca Juga :  Penertiban Tahu Sumedang Kilometer 50, Nasib Pekerja dan Dampak Ekonomi Lokal Jadi Sorotan

Sementara itu, Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Kukar, Mubarak, menyebut pihaknya telah menyiapkan sejumlah rekomendasi yang akan diserahkan kepada Pemkab Kukar.

Rekomendasi tersebut mencakup aspek perlindungan konsumen, mekanisme pengawasan terpadu, hingga pemberlakuan sanksi bagi pelanggar kewajiban sertifikasi halal.

Ia mengungkapkan, rancangan Perda yang kuat diyakini dapat menjadi instrumen penting dalam menertibkan peredaran produk non-halal sekaligus mempercepat implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) di tingkat daerah.

“Kami akan menyesuaikan beberapa bagian dalam batang tubuh rancangan perda agar lebih komprehensif dan mudah diterapkan oleh OPD terkait maupun para pelaku usaha,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

127 Kepala Sekolah Dilantik, Bupati Kukar Tekankan Penguatan SDM dan Tata Kelola Pendidikan

Advertorial

Anggota DPRD Desak Pemkab Kutim Serius Atasi Permasalahan Lingkungan Akibat Sampah

Advertorial

Komisi IV DPRD Kaltim Minta Pemprov Tingkatkan Kualitas SLB

Advertorial

Bupati Kukar Resmikan Gedung Baru SMP SPT Desa Separi

Infrastruktur

Pemkab Kukar Matangkan Rencana Pembangunan Jembatan Penghubung Anggana–Sangasanga

Advertorial

Pemkab Kutim Raih Tiga Penghargaan Dalam Gelaran IT Works Top Digital Awards 2023

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Tanggapi Terkait Isu Kenaikan Honor Tenaga Pendidik

Ekonomi

Kebijakan Pilihan TPP atau Jasa Pelayanan bagi Pegawai BLUD, Bupati Kukar Tegaskan Tetap Penuhi Hak Pegawai Sesuai Aturan