KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) sedang menggodok skema pemberian reward, kepada desa-desa yang bisa menambah pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari restribusi dan pajak.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar bersama Badan Pendapatan Daerah (Bependa) Kukar sudah melakukan pembahasan terkait hal ini. Kepala DPMD Kukar, Ariyanto, mengatakan bahwa hasil pungutan pajak dan retribusi daerah yang didapatkan desa, kembali ke desa sebanyak 10 persen. Dengan rincian pembagiannya 60 persen dibagi rata keseluruh desa. Sementara 40 persennya lagi dibagi secara proporsional.
“Ini akan diformulasikan kembali ke desa, yang banyak maksimal memungut pajak, dapat (bagian) lebih,” kata Ariyanto, Sabtu (15/10/2022).
Ini dianggap sebagai motivasi desa, untuk bisa meningkatkan kembali kinerjanya dalam mengumpulkan wajib pajak dan retribusi daerah di wilayahnya masing-masing.
Sejauh ini, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menjadi sektor yang paling memungkinkan untuk dipungut oleh desa. Juga potensi lainnya, seperti pajak dan retribusi dari usaha sarang burung walet. Dimana pemerintah desa didorong untuk bisa memonitor para pengusaha dan petani sarang burung walet, agar lebih tertib lagi dalam mengurus perizinan.
“Jadi petani (sarang burung) walet itu lebih tertib perizinan, itu harapan kita. Dan DBH-nya masuk ke APBDes,” pungkasnya. (adv)