Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Senin, 20 November 2023 - 11:24 WIB

Anggota DPRD Kutim Dorong Pemkab Beri Angin Segar Tenaga Honorer

Basti Sangga Langi - Anggota DPRD Kutim

Basti Sangga Langi - Anggota DPRD Kutim

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN, yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Oktober 2023.

Undang-undang itu secara khusus mengatur tentang penataan tenaga honorer atau non-ASN di instansi pemerintah.

Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) Basti Sangga Langi memberikan apresiasi atas kebijakan tersebut. Menurutnya ini menjadi bukti keperpihakan pemerintah terhadap nasib tenaga honorer yang secara nyata juga berkontribusi dan membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Nah, tinggal bagaimana pemerintah daerah menangkap peluang ini,  guna mengakomodir nasib teman-teman honorer kita di Kutim,” ujar Basti, belum lama ini.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kukar Sementara Menghadiri Promosi Erau Adat Kutai 2024 di Kota Balikpapan

Sekretaris Komisi A Bidang pemerintahan DPRD Kutim ini meminta kepada pemerintah daerah bergerak cepat. Salah satunya dengan  melakukan verifikasi data jumlah tenaga honorer. Hal ini penting, karena sebagai dasar untuk pengajuan formasi jabatan ke  Kementrian Perberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), selaku instasi yang menangani persoalan kepegawaian.

“Ini harus cepat. Nanti kalau kuotanya habis bagaimana, bisa jadi masalah. Saya minta Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) bisa jemput bola, agar nasib teman-teman honorer di Kutim bisa lebih baik. Sehingga permasalahan ini bisa segera tuntas dan tidak menjadi pembahasan berulang-ulang,” kata  Basti.

Baca Juga :  MTQ ke-XII Tingkat Kecamatan Tenggarong di Desa Rapak Lambur Resmi Dibuka

Dalam UU ASN yang baru itu disebutkan, terkait mekanisme penyelamatan bagi 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia. Untuk itu, menurut Basti, Pemkab Kutim segera mengambil sikap dan kebijakan masalah ini secepatnya.

Dijelaskan, nasib jutaan tenaga honorer sebetulnya sudah terkatung-katung  sejak lama. Sebab, sebelumnya, pemerintah  telah menetapkan akan menghapus status tenaga honorer paling lambat pada November 2023. Belakangan pemerintah mengeluarkan aturan baru lagi terkait masalah ini. (adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bupati Kukar Berikan Bantuan Bagi Petani dan Nelayan di Kecamatan Kenohan

Advertorial

Sekda Kukar Hadiri FGD KAK Bahas Isu Strategis Terkait IKN Bersama Stafsus Presiden

Advertorial

Pjs Bupati Kukar Membuka Sosialisasi Netralitas ASN Pilkada Serentak 2024

Pemerintah

Bupati Harap Jembatan Long Penjalin Bisa Digunakan Sebelum Akhir Tahun

Politik

Manar Dimansyah Kembali Terpilih Sebagai Kepala Adat Besar Kubar

Advertorial

DPRD Kaltim Melakukan Penyembelihan 7 Ekor Sapi Kurban di Hari raya Iduladha 1446 Hijriah

Advertorial

Dispora Kukar Menggelar Program Pembinaan Bagi Wirausaha Muda, Guna Memperkuat Kapasitas Bisnis

Advertorial

Ketua DPRD Menghadiri Peresmian Gedung SPKT di Polres Kutim