Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Senin, 20 November 2023 - 11:24 WIB

Anggota DPRD Kutim Dorong Pemkab Beri Angin Segar Tenaga Honorer

Basti Sangga Langi - Anggota DPRD Kutim

Basti Sangga Langi - Anggota DPRD Kutim

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN, yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Oktober 2023.

Undang-undang itu secara khusus mengatur tentang penataan tenaga honorer atau non-ASN di instansi pemerintah.

Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) Basti Sangga Langi memberikan apresiasi atas kebijakan tersebut. Menurutnya ini menjadi bukti keperpihakan pemerintah terhadap nasib tenaga honorer yang secara nyata juga berkontribusi dan membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Nah, tinggal bagaimana pemerintah daerah menangkap peluang ini,  guna mengakomodir nasib teman-teman honorer kita di Kutim,” ujar Basti, belum lama ini.

Baca Juga :  Maraknya Kasus Serangan Buaya, Anggota DPRD Kaltim Imbau Masyarakat untuk Waspada

Sekretaris Komisi A Bidang pemerintahan DPRD Kutim ini meminta kepada pemerintah daerah bergerak cepat. Salah satunya dengan  melakukan verifikasi data jumlah tenaga honorer. Hal ini penting, karena sebagai dasar untuk pengajuan formasi jabatan ke  Kementrian Perberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), selaku instasi yang menangani persoalan kepegawaian.

“Ini harus cepat. Nanti kalau kuotanya habis bagaimana, bisa jadi masalah. Saya minta Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) bisa jemput bola, agar nasib teman-teman honorer di Kutim bisa lebih baik. Sehingga permasalahan ini bisa segera tuntas dan tidak menjadi pembahasan berulang-ulang,” kata  Basti.

Baca Juga :  Asa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 Terhenti di Ronde ke Empat Usai Kalah Melawan Irak

Dalam UU ASN yang baru itu disebutkan, terkait mekanisme penyelamatan bagi 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia. Untuk itu, menurut Basti, Pemkab Kutim segera mengambil sikap dan kebijakan masalah ini secepatnya.

Dijelaskan, nasib jutaan tenaga honorer sebetulnya sudah terkatung-katung  sejak lama. Sebab, sebelumnya, pemerintah  telah menetapkan akan menghapus status tenaga honorer paling lambat pada November 2023. Belakangan pemerintah mengeluarkan aturan baru lagi terkait masalah ini. (adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Anggota DPRD Sebut Percepatan Infrastruktur di Kutim Fokus pada Integrasi dan Kolaborasi

Advertorial

237 Desa dan Kelurahan di Kukar Sudah Melakukan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Advertorial

Pemdes Tepian Langsat Dapat Apresiasi Kemendagri Karena Mengelola PADes Teritnggi di Kaltim

Advertorial

Meriahkan Peringatan Hardiknas 2025, Disdikbud Kukar Menggelar Rakor Persiapan

Advertorial

Dinsos Kukar Sediakan Tempat Penampungan Sementara ODGJ

Advertorial

Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI di Kukar Berlangsung Lancar dan Khidmat

Pemerintah

Puncak Perayaan Nyepi Tahun Baru Saka 1948 di Kerta Buana Perkuat Harmoni dan Persatuan

Advertorial

Bupati Kukar Melepas Peserta Event Trail Hardenduro Borneo Tahun 2025