Home / Bisnis / Ekonomi / Energi / Pemerintah

Selasa, 16 Desember 2025 - 14:43 WIB

Bupati Kukar Berkomitmen Mengawasi Kepatuhan Perusahaan Terhadap Amdal dan Rencana Pascatambang

Aulia Rahman Basri - Bupati Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

Aulia Rahman Basri - Bupati Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mengawasi aktivitas pertambangan, khususnya terkait isu deforestasi yang terjadi akibat pembukaan lahan tambang.

Aulia menyebutkan bahwa setiap perusahaan tambang yang beroperasi di Kukar wajib mematuhi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang telah disusun sejak tahap perizinan. Dokumen tersebut menjadi dasar utama dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan yang berwawasan lingkungan.

Menurutnya, kepatuhan terhadap Amdal dan Rencana Pascatambang (RPT) merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan dalam meminimalkan dampak lingkungan yang ditimbulkan selama dan setelah proses pertambangan berlangsung.

Baca Juga :  Pekan Kebudayaan Daerah Kukar 2025, Wadah Revitalisasi Identitas Lokal dan Pelestarian Nilai Leluhur

“Kita berharap seluruh perusahaan tambang taat dan patuh terhadap dokumen Amdal serta rencana pascatambang yang telah ditetapkan sejak proses perizinan,” ujarnya.

Ia mengaku bahwa deforestasi menjadi konsekuensi dari aktivitas pertambangan yang dilakukan sejumlah perusahaan. Namun demikian, pemerintah daerah tetap berupaya melakukan pengawasan meskipun kewenangan utama berada di pemerintah pusat.

“Meski kewenangan pengawasan bukan sepenuhnya di daerah, proses deforestasi tetap kita awasi agar pelaksanaannya sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Aulia menekankan pentingnya pemulihan lingkungan melalui program reboisasi pascatambang. Menurutnya, lahan bekas tambang harus dikembalikan sesuai dengan peruntukan awalnya.

Ia menjelaskan bahwa lahan yang berasal dari kawasan kehutanan harus dipulihkan kembali menjadi kawasan hutan, sementara lahan berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) dapat diarahkan untuk investasi baru yang ramah lingkungan.

Baca Juga :  Bupati Kukar Menghadiri Panen Jagung Hibrida di Kecamatan Loa Janan

Ia juga mendorong terjadinya transformasi ekonomi dari sektor ekstraktif menuju sektor non-ekstraktif di Kukar sebagai upaya menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.

Transformasi tersebut dinilai penting agar aktivitas pertambangan yang bertujuan menunjang ketahanan energi nasional tidak meninggalkan dampak sosial dan lingkungan yang berkepanjangan bagi masyarakat.

“Kita berharap proses transformasi dari ekstraktif ke non-ekstraktif ini berjalan dengan baik di Kabupaten Kutai Kartanegara,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Fraksi Partai Demokrat DPRD Kutim Tekankan Optimalisasi Nilai Aset Daerah

Advertorial

Fraksi Parta Demokrat DPRD Sebut Peningkatan Belanja Daerah Kutim Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Desa

Advertorial

Lembaga P3A Resmi Dibentuk di Kukar,Permudah Komunikasi Petani dan Pemkab

Advertorial

Pemkab Kukar Berencana Berikan Tunjangan ASN Dalam Bentuk Beras

Advertorial

Pertama di Indonesia, Dishub Kukar Miliki BLUD PKB

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Berkomitmen Mendukung Peran Aktif Mahasiswa Sebagai Motor Pembangunan Bangsa

Advertorial

Dispora Kukar Dorong Semangat Kaderisasi Berjenjang Melalui Anugerah Inspirasi Pemuda

Bisnis

PT MHU Raih Peringkat PROPER Hijau Pada Anugerah Lingkungan 2023