Home / Infrastruktur / Olahraga dan Kesehatan / Pemerintah

Jumat, 26 Desember 2025 - 15:54 WIB

Penguatan Layanan Kesehatan Pesisir Kukar, RSUD Aji Muhammad Idris Masuki Tahap Kesiapan Operasional

Gedung RSUD Aji Muhammad Idris, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Istimewa)

Gedung RSUD Aji Muhammad Idris, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Istimewa)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat layanan kesehatan di wilayah pesisir dengan mematangkan kesiapan operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aji Muhammad Idris di Kecamatan Muara Badak

 Kehadiran rumah sakit ini diproyeksikan menjadi bagian penting dari penguatan sistem rujukan layanan kesehatan di wilayah utara Kukar.

Penetapan nama RSUD Aji Muhammad Idris telah dituangkan dalam Peraturan Bupati Kukar Nomor 27 tahun 2025. Sebagai langkah lanjutan, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri melantik Achmad Fauzan, S.Kep sebagai Direktur dan Suriami, SKM, M.Kes sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha, yang akan bertanggung jawab menyiapkan operasional rumah sakit tersebut.

Aulia menekankan bahwa RSUD ini tidak hanya hadir sebagai bangunan fisik, tetapi harus mampu menjawab kebutuhan layanan kesehatan masyarakat Muara Badak, Marangkayu, dan wilayah sekitarnya.

Baca Juga :  KPU Kukar Menerima Logistik Surat Suara Pilkada Serentak 2024

Menurutnya, kesiapan manajemen dan koordinasi lintas sektor menjadi kunci agar rumah sakit dapat beroperasi secara optimal.

“Rumah sakit ini diharapkan memperkuat sistem rujukan dan memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat pesisir Kukar,” ujar Aulia Rahman Basri.

Ketua Satuan Tugas Persiapan Penyelenggaraan RSUD Aji Muhammad Idris, Martina Yulianti, menjelaskan bahwa sebelum beroperasi, rumah sakit harus melalui sejumlah tahapan administratif dan teknis.

Proses tersebut meliputi penetapan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), pengisian jabatan struktural, hingga pengajuan izin operasional oleh direktur rumah sakit.

Tahapan perizinan diperkirakan memerlukan waktu sekitar dua hingga tiga bulan. Proses ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari Dinas Kesehatan, DPMPTSP, organisasi perumahsakitan seperti PERSI, hingga verifikasi lapangan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Baca Juga :  Bupati Kukar Berkomitmen Memperkuat Pondasi Ekonomi Masyarakat Melalui Sektor Pertanian Terpadu

Setelah izin operasional diterbitkan, RSUD Aji Muhammad Idris dapat mulai melayani pasien. Selanjutnya, rumah sakit akan mengajukan akreditasi dalam rentang waktu tiga hingga empat bulan sebagai prasyarat kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Kerja sama dengan BPJS sangat penting agar masyarakat bisa mendapatkan layanan rujukan tanpa biaya tambahan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kukar, Kusnandar, menegaskan bahwa seluruh tahapan persiapan dilakukan secara bertahap dan terukur untuk memastikan mutu layanan. Menurutnya, aspek keselamatan pasien, kualitas pelayanan, serta keberlanjutan operasional menjadi prioritas utama.

“RSUD Aji Muhammad Idris harus benar-benar siap sebelum melayani masyarakat, sehingga kehadirannya memberikan manfaat jangka panjang bagi wilayah pesisir Kukar,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Pawai Takbiran Keliling Tenggarong Berlangsung Meriah, Antusiasme Warga Tinggi Sambut Idul Fitri

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Menyoroti Rendahnya Tingkat Kepatuhan Masyarakat Dalam Membayar pajak Kendaraan Bermotor

Advertorial

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Dorong Pemda Ciptakan Lingkungan Kota Layak Anak

Advertorial

Bupati Kukar Resmikan Aplikasi SIPDOKTER RSUD AM Parikesit

Advertorial

Bupati Kukar Meresmikan Posyandu Melati Ungu di Desa Sebulu Ilir

Advertorial

DPPKB Kukar Menggelar Lokakarya Sebagai Upaya Menurunkan Angka Stunting

Pemerintah

Wakil Bupati Kukar Silaturahmi dan Halal Bihalal ke Pondok Pesantren di Tenggarong

Advertorial

Bupati dan Wakil Bupati Kukar Tinjau Sejumlah Lokasi Rencana Pembangunan Bioskop di Tenggarong