Home / Bisnis / Ekonomi / Finansial / Pemerintah

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:47 WIB

Fasilitasi Pekerja hingga Ojol Mendapatkan Hak THR dan BHR, Distransnaker Kukar Buka Posko Pengaduan

Posko Pengaduan THR dan BHR di halaman Kantor Distransnaker Kukar (Latif/Eksposisi)

Posko Pengaduan THR dan BHR di halaman Kantor Distransnaker Kukar (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) guna memastikan hak pekerja, buruh, serta pengemudi ojek online (ojol) terpenuhi menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Langkah tersebut dilakukan setelah Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B-2/DISTRANSNAKER/100.3.4.2/03/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja dan Buruh di Perusahaan serta BHR bagi Pengemudi dan Kurir Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi Tahun 2026.

Sekretaris Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan posko tersebut disiapkan sebagai sarana konsultasi sekaligus pengaduan jika terjadi persoalan dalam penyaluran THR maupun BHR.

“Posko ini kami buka untuk memfasilitasi konsultasi maupun pelaporan apabila terdapat permasalahan dalam pembayaran THR atau BHR,” ujarnya.

Baca Juga :  Kegaduhan Rekrutmen RSUD AMI Muara Badak, Bupati Kukar Tepis Isu Minimnya Penerimaan Tenaga Lokal

Posko Satuan Tugas Ketenagakerjaan tersebut berada di Kantor Distransnaker Kukar di Jalan APT Pranoto, Kelurahan Sukarame, Tenggarong. Selain melayani pelaporan secara langsung, pekerja juga dapat menyampaikan aduan secara daring melalui email poskothr.distransnaker.kukar@gmail.com.

Dendy menjelaskan, sesuai ketentuan dalam surat edaran tersebut, perusahaan wajib menyalurkan THR kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

“THR diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, baik dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu,” jelasnya.

Untuk besaran THR, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja.

Baca Juga :  Wabup Kukar Dialog dengan Pelaku UMKM di Sangasanga, Bicara Terkait Bantuan UMKM

Selain pekerja formal, pemerintah juga memberikan perhatian kepada pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi. Melalui surat edaran tersebut, perusahaan aplikasi diimbau memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi dan kurir yang terdaftar resmi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.

Besaran BHR dianjurkan sekitar 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama satu tahun terakhir. Perusahaan aplikasi juga diminta bersikap transparan dalam proses perhitungan pendapatan yang menjadi dasar pemberian bonus tersebut.

“Ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah agar hak-hak pekerja dapat terpenuhi menjelang Hari Raya Keagamaan. Kami juga mengimbau perusahaan agar menyalurkan THR tepat waktu, bahkan bila memungkinkan lebih awal,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Wakil Ketua DPRD Ingatkan Bahwa Geliat Investasi di Kaltim Harus Tetap Memegang Prinsip Berpihak kepada Masyarakat

Ekonomi

HMI Kukar Demo Soroti Utang Daerah ke Bankltimtara, DPRD Siapkan RDP untuk Klarifikasi

Advertorial

Kegiatan Infrastruktur Dinas PU yang Bersumber dari DAU 2023 Telah Rampung 100 Persen

Advertorial

Disdikbud Kutim Terus Berupaya Tingkatkan Daya Tampung Pendidikan

Advertorial

Bupati Kukar Resmikan Puskesmas Separi III di Kecamatan Tenggarong Seberang

Bisnis

PT PHM Berhasil Memproduksi Gas 632 Juta Standar Kaki Kubik Pada Awal Tahun 2023

Advertorial

Bupati Edi Damansyah Minta OPD di Kukar Perbaiki Proses Administrasi

Advertorial

Pemkab Kukar Siap Terbitkan Perda RPIK, Guna Mempercepat Arus Investasi