KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait, pada Senin (27/04/2026). Agenda ini membahas polemik penertiban di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto yang memicu keresahan warga.
RDP tersebut menghadirkan sejumlah pihak, termasuk perwakilan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), guna mencari titik temu antara penegakan aturan kawasan hutan lindung dan keberlangsungan hidup masyarakat setempat.
Staf Khusus Kepala Otorita Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol Edgar Diponegoro, menyampaikan bahwa dalam forum tersebut telah muncul kesepakatan penting terkait permintaan penundaan dari masyarakat.
Meski demikian, pihak Otorita IKN tetap meminta dukungan masyarakat untuk membantu proses identifikasi di lapangan, khususnya dalam membedakan antara bangunan lama dan bangunan baru.
“Kami mohon dukungan masyarakat yang memahami kondisi daerahnya untuk menunjukkan mana bangunan baru atau kebun baru, sehingga penertiban tetap berlaku untuk itu,” jelasnya.
Ia menegaskan, kebijakan penertiban tidak akan menyasar warga yang telah lama bermukim di kawasan tersebut. Menurutnya, pendekatan yang diambil lebih mengedepankan perlindungan terhadap masyarakat lokal.
Edgar menyebut bahwa warga yang telah lama tinggal di kawasan tersebut secara otomatis menjadi bagian dari masyarakat IKN, sehingga tidak ada alasan bagi negara untuk melakukan pengusiran.
“Mereka yang betul-betul warga setempat itu otomatis menjadi warga IKN. Maka untuk apa kami melakukan pengusuran kepada mereka,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa negara telah memberikan ruang dalam regulasi bagi masyarakat untuk tetap tinggal di dalam atau sekitar kawasan hutan, selama tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Dalam mencari solusi jangka panjang, Otorita IKN membuka sejumlah opsi yang dapat diterapkan, seperti skema perhutanan sosial maupun kemitraan konservasi yang melibatkan masyarakat secara langsung.
Menurut Edgar, seluruh opsi tersebut akan dibahas lebih lanjut melalui musyawarah bersama pemerintah daerah agar implementasinya sesuai dengan kondisi masyarakat setempat.
“Tentu akan dilakukan musyawarah dengan pemerintah daerah, karena ada perhutanan sosial dan kemitraan konservasi yang bisa jadi solusi pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, proses tersebut tidak bisa dilakukan secara instan karena membutuhkan pendataan serta penyesuaian dengan kemampuan dan potensi masyarakat di lapangan.
wacana enklave atau pengeluaran kawasan dari status hutan lindung bukan menjadi kewenangan langsung Otorita IKN, melainkan harus melalui pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kehutanan.
Edgar juga menegaskan bahwa kriteria penertiban difokuskan pada bangunan baru yang muncul setelah penetapan Ibu Kota Nusantara.
“Mereka yang baru membangun setelah 2022, itu nampak sekali bangunan-bangunan baru dan itu yang tidak bisa kami toleransi,” pungkasnya. (ltf/fdl)










