Home / Ekonomi / Pemerintah / Politik

Senin, 27 April 2026 - 17:25 WIB

RDP DPRD Kukar Bahas Penertiban Tahura Bukit Soeharto, Otorita IKN Tegaskan Tidak Gusur Warga Lama

Rapat Dengar Pendapat DPRD Kukar membahas rencana penggusuran di kawasan Tahura Bukit Soeharto oleh Otorita IKN (Latif/EKsposisi)

Rapat Dengar Pendapat DPRD Kukar membahas rencana penggusuran di kawasan Tahura Bukit Soeharto oleh Otorita IKN (Latif/EKsposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait, pada Senin (27/04/2026). Agenda ini membahas polemik penertiban di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto yang memicu keresahan warga.

RDP tersebut menghadirkan sejumlah pihak, termasuk perwakilan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), guna mencari titik temu antara penegakan aturan kawasan hutan lindung dan keberlangsungan hidup masyarakat setempat.

Staf Khusus Kepala Otorita Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol Edgar Diponegoro, menyampaikan bahwa dalam forum tersebut telah muncul kesepakatan penting terkait permintaan penundaan dari masyarakat.

Meski demikian, pihak Otorita IKN tetap meminta dukungan masyarakat untuk membantu proses identifikasi di lapangan, khususnya dalam membedakan antara bangunan lama dan bangunan baru.

“Kami mohon dukungan masyarakat yang memahami kondisi daerahnya untuk menunjukkan mana bangunan baru atau kebun baru, sehingga penertiban tetap berlaku untuk itu,” jelasnya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kaltim Sebut Konflik Lahan Berakar dari Sistem Kewenangan Pertanahan yang tersentral di Pemerintah Pusat

Ia menegaskan, kebijakan penertiban tidak akan menyasar warga yang telah lama bermukim di kawasan tersebut. Menurutnya, pendekatan yang diambil lebih mengedepankan perlindungan terhadap masyarakat lokal.

Edgar menyebut bahwa warga yang telah lama tinggal di kawasan tersebut secara otomatis menjadi bagian dari masyarakat IKN, sehingga tidak ada alasan bagi negara untuk melakukan pengusiran.

“Mereka yang betul-betul warga setempat itu otomatis menjadi warga IKN. Maka untuk apa kami melakukan pengusuran kepada mereka,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa negara telah memberikan ruang dalam regulasi bagi masyarakat untuk tetap tinggal di dalam atau sekitar kawasan hutan, selama tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Dalam mencari solusi jangka panjang, Otorita IKN membuka sejumlah opsi yang dapat diterapkan, seperti skema perhutanan sosial maupun kemitraan konservasi yang melibatkan masyarakat secara langsung.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kaltim Hadiri Penandatanganan Komitmen Percepatan Stop Buang Air Besar Sembarang

Menurut Edgar, seluruh opsi tersebut akan dibahas lebih lanjut melalui musyawarah bersama pemerintah daerah agar implementasinya sesuai dengan kondisi masyarakat setempat.

“Tentu akan dilakukan musyawarah dengan pemerintah daerah, karena ada perhutanan sosial dan kemitraan konservasi yang bisa jadi solusi pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya, proses tersebut tidak bisa dilakukan secara instan karena membutuhkan pendataan serta penyesuaian dengan kemampuan dan potensi masyarakat di lapangan.

wacana enklave atau pengeluaran kawasan dari status hutan lindung bukan menjadi kewenangan langsung Otorita IKN, melainkan harus melalui pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kehutanan.

Edgar juga menegaskan bahwa kriteria penertiban difokuskan pada bangunan baru yang muncul setelah penetapan Ibu Kota Nusantara.

“Mereka yang baru membangun setelah 2022, itu nampak sekali bangunan-bangunan baru dan itu yang tidak bisa kami toleransi,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Politik

Persiapan Jelang PSU Pilkada, Polres Kukar Gelar Latihan Peningkatan Dalmas

Advertorial

Forum Lintas Perangkat Daerah untuk Petakan Program Prioritas

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Berkomitmen Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat Samarinda di Level Provinsi

Ekonomi

Dilengkapi Berbagai Fasilitas, Gedung Ekraf Kukar Akan Segera Difungsikan Setelah Diserahterimakan

Pemerintah

TPID Kukar Raih Predikat Terbaik se-Kalimantan untuk Ketiga Kalinya, Sekda Mendapat Penghargaan Baru

Advertorial

Jalan Penghubung Desa Beloro – Tanjung Harapan Akan Mulus Pada Akhir Tahun 2023

Advertorial

Dsidikbud Berikan Bantuan Sapras kepada SDN 002 Tenggarong Seberang

Infrastruktur

Penguatan Layanan Kesehatan Pesisir Kukar, RSUD Aji Muhammad Idris Masuki Tahap Kesiapan Operasional