Home / Pemerintah / Serba Serbi

Rabu, 29 April 2026 - 18:01 WIB

Nikah Massal dan Sidang Isbat di Kukar, 63 Pasangan Dapat Kepastian Hukum

Proses Ijab Kabul Nikahan Masal di  Aula Mall Pelayanan Publik Kukar (Latif/Eksposisi)

Proses Ijab Kabul Nikahan Masal di Aula Mall Pelayanan Publik Kukar (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar program nikah massal dan sidang isbat pernikahan di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Kukar, pada Rabu (29/04/2026).

Sebanyak 63 pasangan mengikuti program tersebut, yang difasilitasi oleh pemerintah daerah bekerja sama dengan berbagai instansi terkait. Kegiatan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara resmi oleh negara. Sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan tersebut yang melibatkan berbagai pihak, termasuk PTSP, instansi vertikal, serta pelaku usaha.

“Hari ini kita melaksanakan sidang isbat dan nikah massal untuk 63 pasangan yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Kukar Realisasikan Program Peduli Lingkungan Melalui Pengadaan Kendaraan Operasional Pengangkut Sampah

Ia menegaskan bahwa kebutuhan akan sidang isbat dan nikah massal di Kukar masih tergolong tinggi. Hal ini berdasarkan data yang disampaikan oleh Pengadilan Agama Tenggarong terkait banyaknya pernikahan yang belum tercatat.

“Dari data yang disampaikan, angka pernikahan yang tidak tercatat itu masih sangat banyak, sehingga kegiatan seperti ini memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” ungkapnya.

Menurutnya, program ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam memastikan masyarakat memperoleh legalitas atas pernikahan mereka, sekaligus memperbaiki administrasi kependudukan.

Baca Juga :  Peringatan Hari Ibu ke-97, Pemkab Kukar Ajak Perempuan Terus Berdaya

Melalui pencatatan resmi, pasangan yang sebelumnya belum memiliki dokumen pernikahan kini dapat memperoleh hak-hak sebagai warga negara, termasuk akses terhadap layanan publik.

“Ini merupakan upaya kita agar masyarakat yang pernikahannya belum tercatat bisa mendapatkan pengakuan secara hukum,” jelasnya.

Aulia Rahman Basri menekankan pentingnya administrasi kependudukan sebagai dasar dalam berbagai aspek pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

Administrasi kependudukan, menjadi pintu masuk utama dalam memperoleh layanan kesehatan, pendidikan, hingga kesejahteraan sosial yang disediakan oleh pemerintah.

“Administrasi kependudukan ini merupakan pintu masuk untuk seluruh layanan, baik kesehatan, pendidikan, maupun kesejahteraan sosial,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Pemkab Kukar Cicil Utang ke Bankaltimtara Usai Dana Transfer Pusat Masuk Kas, Targetkan Lunas di Bulan Oktober

Olahraga dan Kesehatan

Dispora Kukar Tegaskan Seluruh Atlet yang Bertanding di Porprov Putra Daerah, 56 Cabor Siap Berlaga

Advertorial

Disdikbud Kukar Dorong Para Guru Ikuti Pendaftaran PGP

Advertorial

Disdikbud Kukar Menggelar Penguatan Literasi dan Numerasi kepada Guru SD dan SMP

Advertorial

Upaya Pemkab Kutim Antisipasi Potensi Konflik Menjelang Pilkada 2024 dari Sisi Geografis dan Sosial Media

Ekonomi

Ketua DPRD Kukar Dorong Pelaksanaan Bursa Kerja Diperluas ke Wilayah Hulu dan Pesisir

Advertorial

Pemkab Kukar Serahkan Sertifikat Halal kepada 34 Pelaku UMKM

Advertorial

Duta Muslim dan Muslimah Desa Batuah Sukses Digelar