Home / Pemerintah / Serba Serbi

Rabu, 29 April 2026 - 18:01 WIB

Nikah Massal dan Sidang Isbat di Kukar, 63 Pasangan Dapat Kepastian Hukum

Proses Ijab Kabul Nikahan Masal di  Aula Mall Pelayanan Publik Kukar (Latif/Eksposisi)

Proses Ijab Kabul Nikahan Masal di Aula Mall Pelayanan Publik Kukar (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar program nikah massal dan sidang isbat pernikahan di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Kukar, pada Rabu (29/04/2026).

Sebanyak 63 pasangan mengikuti program tersebut, yang difasilitasi oleh pemerintah daerah bekerja sama dengan berbagai instansi terkait. Kegiatan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara resmi oleh negara. Sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan tersebut yang melibatkan berbagai pihak, termasuk PTSP, instansi vertikal, serta pelaku usaha.

“Hari ini kita melaksanakan sidang isbat dan nikah massal untuk 63 pasangan yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujarnya.

Baca Juga :  Sekda Kukar Membuka Survei Akreditasi RSUD AM Parikesit

Ia menegaskan bahwa kebutuhan akan sidang isbat dan nikah massal di Kukar masih tergolong tinggi. Hal ini berdasarkan data yang disampaikan oleh Pengadilan Agama Tenggarong terkait banyaknya pernikahan yang belum tercatat.

“Dari data yang disampaikan, angka pernikahan yang tidak tercatat itu masih sangat banyak, sehingga kegiatan seperti ini memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” ungkapnya.

Menurutnya, program ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam memastikan masyarakat memperoleh legalitas atas pernikahan mereka, sekaligus memperbaiki administrasi kependudukan.

Baca Juga :  Sejumlah Ruas Jalan Berlubang di Tenggarong Akan Diperbaiki Dinas PU Kukar Secara Bertahap

Melalui pencatatan resmi, pasangan yang sebelumnya belum memiliki dokumen pernikahan kini dapat memperoleh hak-hak sebagai warga negara, termasuk akses terhadap layanan publik.

“Ini merupakan upaya kita agar masyarakat yang pernikahannya belum tercatat bisa mendapatkan pengakuan secara hukum,” jelasnya.

Aulia Rahman Basri menekankan pentingnya administrasi kependudukan sebagai dasar dalam berbagai aspek pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

Administrasi kependudukan, menjadi pintu masuk utama dalam memperoleh layanan kesehatan, pendidikan, hingga kesejahteraan sosial yang disediakan oleh pemerintah.

“Administrasi kependudukan ini merupakan pintu masuk untuk seluruh layanan, baik kesehatan, pendidikan, maupun kesejahteraan sosial,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bupati Kukar Buka Pelatihan Basic Operator yang Dilaksanakan Distransnaker

Advertorial

Pemkab Kukar Menggelar Rapat Pemantapan Persiapan BBGRM Tingkat Provinsi Kaltim

Advertorial

Camat Kota Bangun Darat Berkomitmen Terus Mendukung Festival Budaya Nutuk Beham

Hukum - Kriminal

Korps Brimob Polri Anugerahkan Gelar Warga Kehormatan kepada Edi Damansyah

Advertorial

Wakil Bupati Kukar Luncurkan Buku Berisi Perjalanan Hidup Berjudul Muda, Beda, Bertalenta

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Sebut Pelayanan Kesehatan di Kecamatan Sangkulirang Masih Terbatas

Advertorial

Bupati Kukar Dukung Penguatan Bankaltimtara di Usia ke-60, Dorong Sinergi Membangun Daerah

Olahraga dan Kesehatan

Lewat Kewirausahaan dan Olahraga, Dispora Kukar Siapkan Remaja Masjid Tangguh dan Mandiri