KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan tarif retribusi kios di Tangga Arung Square (TAS) tetap sebesar Rp600 per perkan. Penegasan itu disampaikan Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayyid Fathullah, menyusul adanya informasi simpang siur terkait tarif retribusi pedagang.
Sayyid mengatakan, angka Rp2000 yang sempat beredar tidak berlaku bagi pedagang di Tangga Arung Square maupun kawasan Mangkurawang. Menurutnya, tarif yang diterapkan tetap mengacu pada sistem pengklasteran yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7.
“Tidak ada Rp2000 itu, tetap Rp600, Sudah ada pengklasteran pedagang, jadi untuk yang jumlah pedagangnya sekitar 700 sampai 750 dikenakan Rp600 per perkan,” ujarnya saat ditemui pada Jumat (29/05/2026).
Ia menjelaskan, besaran tarif retribusi berbeda di setiap lokasi sesuai jumlah pedagang yang menempati kawasan tersebut. Untuk klaster dengan jumlah pedagang di bawah 600 orang dikenakan tarif Rp400 per perkan, sedangkan di kawasan UPP tarifnya sekitar Rp300.
Menurut Sayyid, ketentuan tersebut sebenarnya telah dipahami para pedagang dan telah disepakati bersama. Ia menilai munculnya polemik karena sebagian pihak tidak membaca penjelasan aturan secara lengkap.
“Pedagang juga sudah sepakat sebenarnya. Simpang siur kemarin karena ada yang membaca perda hanya di bagian atas saja, padahal ada penjelasan di bawahnya. Jadi sudah klir, tetap Rp600,” katanya.
Selain menegaskan soal tarif retribusi, Disperindag Kukar juga menjelaskan terkait Surat Keterangan Tempat Berdagang (SKTB) yang saat ini diberikan kepada para pedagang di kawasan pasar. Dokumen tersebut disebut menjadi dasar perjanjian antara pemerintah daerah dengan pedagang.
Sayyid menerangkan, SKTB memuat berbagai ketentuan mulai dari hak dan kewajiban pedagang, larangan, sanksi, hingga besaran retribusi yang harus dibayarkan. Ia menegaskan dokumen tersebut merupakan hal yang lazim diterapkan dalam pengelolaan pasar.
“Intinya itu memuat perjanjian antara pemerintah dengan pedagang. Apa yang boleh dan tidak boleh, hak dan kewajiban, larangan dan sanksi, termasuk besaran retribusi yang harus dibayar dan kapan mulai berlakunya,” jelasnya.
Ia juga memastikan proses penandatanganan SKTB tidak dilakukan secara sepihak. Sebelum ditandatangani, para pedagang telah diberikan kesempatan mempelajari isi perjanjian serta menyampaikan masukan melalui forum rapat pedagang.
Dari hasil pembahasan tersebut, pemerintah daerah akhirnya memutuskan memberikan relaksasi pembayaran retribusi selama lima bulan. Kebijakan itu diambil setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi pedagang yang dinilai masih belum stabil.
“Kami sudah koordinasi dengan bagian hukum. Akhirnya disepakati TMT mulai 1 Juni 2026, jadi Januari sampai Mei direlaksasi sesuai permintaan pedagang yang direspons positif oleh Pak Bupati dan Pak Wakil,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi perekonomian masyarakat saat ini memang masih cukup berat. Selain daya beli masyarakat yang menurun, pedagang konvensional juga menghadapi persaingan dengan perdagangan berbasis online serta dampak efisiensi anggaran pemerintah.
“Kita paham kondisi sekarang tidak mudah. Daya beli masyarakat rendah, perdagangan online juga berkembang pesat, ditambah efisiensi anggaran yang berdampak pada perputaran ekonomi daerah. Karena itu pemerintah memberikan relaksasi agar pedagang bisa lebih terbantu,” pungkasnya. (ltf/fdl)










