Home / Pemerintah / Pendidikan-Kesehatan

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:26 WIB

Disdik Kukar Tunggu Juknis Terkait Penyaluran Tunjangan Guru ASN dan Non-ASN

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait kebijakan penyaluran tunjangan bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru non-ASN atau honorer.

Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, mengatakan hingga saat ini pemerintah daerah belum menerima pedoman resmi mengenai mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut.

Karena itu, Disdikbud belum dapat mengambil langkah implementasi sebelum ada arahan yang jelas dari pemerintah pusat.

Menurutnya, juknis diperlukan untuk memastikan mekanisme penyaluran, sumber pendanaan, hingga regulasi pendukung yang harus disiapkan pemerintah daerah dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Apakah nanti mekanismenya melalui pusat atau transfer ke daerah, kemudian apakah perlu regulasi kepala daerah, itu semua harus ada juknis dari pusat,” ujarnya, pada Rabu (17/6/2026).

Baca Juga :  Bupati Kukar Ajak Promosikan Musik Tingkilan Melalui Tingkiland Fest

Ia menegaskan pemerintah daerah tidak dapat langsung menjalankan sebuah kebijakan hanya berdasarkan informasi yang beredar tanpa adanya dasar aturan yang jelas. Setiap program yang berasal dari pemerintah pusat harus memiliki petunjuk pelaksanaan agar proses implementasinya dapat dipertanggungjawabkan.

“Jadi kita mau melaksanakan itu tidak serta-merta. Ada informasi seperti ini lalu langsung kita laksanakan, tidak. Harus ada juknis supaya proses implementasinya betul-betul bisa kita pertanggungjawabkan,” katanya.

Heriansyah menjelaskan, pola tersebut merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang berlaku dalam dunia pendidikan. Seluruh kebijakan strategis yang berasal dari pemerintah pusat harus diterjemahkan ke daerah melalui aturan dan mekanisme yang jelas agar pelaksanaannya berjalan seragam di seluruh Indonesia.

Ia mencontohkan berbagai isu kebijakan pendidikan yang kerap menjadi perbincangan publik. Menurutnya, meskipun terdapat arahan atau wacana dari pemerintah pusat, daerah tetap harus menunggu regulasi resmi sebelum menerapkannya ke dalam sistem pendidikan.

Baca Juga :  Pemkab Kutim Membangun Integritas Melalui Penguatan SPIP Kebijakan Anti Korupsi

Heriansyah menegaskan bahwa hingga pertengahan Juni 2026, Disdikbud Kukar belum menerima juknis terkait kebijakan tunjangan guru ASN maupun non-ASN dari Kemendikdasmen.

Karena itu, pihaknya masih menunggu kejelasan mengenai teknis pelaksanaan, termasuk pola penyaluran dan kewenangan pemerintah daerah dalam mendukung program tersebut.

“Nanti kalau sudah ada dan jelas seperti apa mekanismenya, baru kita tindak lanjuti,” katanya.

Pemkab Kukar memastikan akan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat terkait kebijakan tunjangan guru tersebut, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan sesuai regulasi dan memberikan kepastian bagi para tenaga pendidik di daerah. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Disdikbud Kukar Menggelar Pelatihan Profil Pelajar Pancasila, Diikuti Puluhan Pelajar Tingkat SMP

Advertorial

Bupati Kukar Resmikan Kantor Desa Bukit Raya, Harapkan Semangat dan Pola Kerja Baru

Advertorial

DPRD Kukar Hadiri Musrembangdes di Salo Cella, Masyarakat Minta Perhatikan Infrastruktur Desa

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Ungkap Fokus Utama Program Kerjanya Sektor Pertanian dan Keagamaan

Advertorial

Pjs Bupati Kutim Ikuti Rakor Terkait Antisipasi Potensi Konflik Pilkada 2024

Advertorial

Penanganan Stunting di Marangkayu Jadi Prioritas, Pemerintah Kecamatan Klaim Angka Menurun

Advertorial

Rencana Perpindahan Markas Kodim 0909/KTM, Ketua DPRD Kutim: Operasional di Lokasi Lama Tetap Berjalan

Advertorial

Pansus DPRD Kaltim Telah Mermpungkan Naskah Raperda Tratibumlinmas