KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait kebijakan penyaluran tunjangan bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru non-ASN atau honorer.
Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, mengatakan hingga saat ini pemerintah daerah belum menerima pedoman resmi mengenai mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut.
Karena itu, Disdikbud belum dapat mengambil langkah implementasi sebelum ada arahan yang jelas dari pemerintah pusat.
Menurutnya, juknis diperlukan untuk memastikan mekanisme penyaluran, sumber pendanaan, hingga regulasi pendukung yang harus disiapkan pemerintah daerah dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Apakah nanti mekanismenya melalui pusat atau transfer ke daerah, kemudian apakah perlu regulasi kepala daerah, itu semua harus ada juknis dari pusat,” ujarnya, pada Rabu (17/6/2026).
Ia menegaskan pemerintah daerah tidak dapat langsung menjalankan sebuah kebijakan hanya berdasarkan informasi yang beredar tanpa adanya dasar aturan yang jelas. Setiap program yang berasal dari pemerintah pusat harus memiliki petunjuk pelaksanaan agar proses implementasinya dapat dipertanggungjawabkan.
“Jadi kita mau melaksanakan itu tidak serta-merta. Ada informasi seperti ini lalu langsung kita laksanakan, tidak. Harus ada juknis supaya proses implementasinya betul-betul bisa kita pertanggungjawabkan,” katanya.
Heriansyah menjelaskan, pola tersebut merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang berlaku dalam dunia pendidikan. Seluruh kebijakan strategis yang berasal dari pemerintah pusat harus diterjemahkan ke daerah melalui aturan dan mekanisme yang jelas agar pelaksanaannya berjalan seragam di seluruh Indonesia.
Ia mencontohkan berbagai isu kebijakan pendidikan yang kerap menjadi perbincangan publik. Menurutnya, meskipun terdapat arahan atau wacana dari pemerintah pusat, daerah tetap harus menunggu regulasi resmi sebelum menerapkannya ke dalam sistem pendidikan.
Heriansyah menegaskan bahwa hingga pertengahan Juni 2026, Disdikbud Kukar belum menerima juknis terkait kebijakan tunjangan guru ASN maupun non-ASN dari Kemendikdasmen.
Karena itu, pihaknya masih menunggu kejelasan mengenai teknis pelaksanaan, termasuk pola penyaluran dan kewenangan pemerintah daerah dalam mendukung program tersebut.
“Nanti kalau sudah ada dan jelas seperti apa mekanismenya, baru kita tindak lanjuti,” katanya.
Pemkab Kukar memastikan akan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat terkait kebijakan tunjangan guru tersebut, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan sesuai regulasi dan memberikan kepastian bagi para tenaga pendidik di daerah. (ltf/fdl)










