KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pembayaran dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi dan ketersediaan dana terpenuhi, termasuk masuknya Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat ke kas daerah.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukotjo, mengatakan pembayaran gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026, serta Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026.
Menurutnya, regulasi tersebut mengatur bahwa pembayaran gaji ke-13 dapat dilakukan paling cepat pada Juni 2026 dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
“Pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada bulan Juni dan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku,” ujarnya pada Kamis (4/6/2026).
Ia menjelaskan, proses pencairan baru dapat dilaksanakan setelah dana transfer dari pemerintah pusat tersedia. DAU untuk bulan Juni diketahui telah masuk ke kas daerah pada 29 Mei 2026.
Selain faktor ketersediaan dana, terdapat tahapan administrasi yang harus diselesaikan sebelum pembayaran dilakukan.
Salah satunya adalah perhitungan final yang dilakukan oleh PT Taspen terkait besaran penerimaan, termasuk komponen pajak dan potongan lainnya.
“Pembayaran gaji ke-13 dilakukan setelah PT Taspen menyelesaikan perhitungan final berikut dengan pajak dan potongan lainnya,” katanya.
Sukotjo mengungkapkan, laporan akhir dari petugas yang menangani proses penggajian ke-13 untuk Kabupaten Kukar uga baru rampung pada Selasa (02/06/2026), sehingga pembayaran baru dapat direalisasikan mulai hari berikutnya.
Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan tersebut, BPKAD telah berkoordinasi dengan seluruh perangkat daerah agar segera mengajukan proses pencairan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Gaji ke-13 untuk ASN Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mulai dibayarkan pada Rabu, 3 Juni 2026 dan telah dikoordinasikan kepada seluruh SKPD untuk proses penagihannya,” ungkapnya.
Ia optimistis proses penyaluran dapat berjalan lebih cepat berkat penerapan sistem Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) secara daring yang telah diterapkan di lingkungan Pemkab Kukar.
Melalui sistem tersebut, proses administrasi pencairan dinilai lebih efisien sehingga dana dapat segera masuk ke rekening para ASN setelah dokumen persyaratan diproses.
“Dengan implementasi SP2D online, semoga minggu ini atau paling lambat awal minggu depan seluruh pembayaran gaji ke-13 ASN sudah dapat diselesaikan,” pungkasnya. (ltf/fdl)









