KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) berencana mengeluarkan rekomendasi resmi penutupan Pondok Pesantren di Tenggarong Seberang menyusul mencuatnya kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren tersebut.
Langkah tersebut mengemuka setelah DPRD Kukar menerima aspirasi dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak yang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Kukar, pada Senin (15/6/2026).
Massa menuntut keadilan bagi korban pelecehan seksual, baik yang terjadi di Pondok Pesantren Kecamatan tenggarong Seberang dan juga di Kecamatan Kembang Janggut.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan seluruh aspirasi yang disampaikan para demonstran telah diterima dan menjadi perhatian serius lembaga legislatif.
“Semua aspirasi yang disampaikan pendemo insya Allah kami terima karena memang menjadi kegelisahan kita semua. Terjadinya pelanggaran dan pelecehan seksual yang terjadi di sebuah pesantren tentu sangat memprihatinkan,” ujarnya.
Menurut Ahmad Yani, kasus yang terjadi bukanlah peristiwa pertama. DPRD mencatat sedikitnya telah terjadi dua kasus yang menjadi perhatian publik, ditambah sejumlah laporan masyarakat yang selama ini belum seluruhnya terungkap secara terbuka.
Ia mengungkapkan DPRD Kukar akan membawa persoalan tersebut ke rapat paripurna guna mengambil keputusan terkait rekomendasi yang akan disampaikan kepada pihak berwenang.
Meski kewenangan pencabutan izin operasional berada di tangan Kementerian Agama, Ahmad Yani menegaskan DPRD memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk menyampaikan sikap resmi sebagai representasi masyarakat Kukar.
“Memang kewenangan menutup ada di Kementerian Agama. Tetapi ini bagian dari kerja-kerja kami dalam menjalankan peraturan perundang-undangan. Bagi kami ini merupakan pelanggaran berat dan telah menodai masyarakat Kutai Kartanegara,” ujarnya.
Selain merekomendasikan penutupan, ia juga meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar menghentikan pengalokasian anggaran kepada pesantren tersebut apabila masih terdapat bantuan yang direncanakan pada masa mendatang.
Ia menjelaskan penghentian anggaran tidak berlaku terhadap kewajiban yang masih harus dipenuhi, seperti pembayaran hak tenaga pendidik maupun kebutuhan operasional yang telah menjadi kewajiban sebelum keputusan penutupan diberlakukan.
“Kalau masih ada anggaran yang terkait dengan pesantren itu, kami minta tidak lagi dikucurkan untuk ke depan. Kecuali hak-hak guru yang harus dibayar atau biaya operasional yang memang menjadi kewajiban sebelum proses penutupan, itu tetap harus diperhatikan,” jelasnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah nantinya dapat menentukan langkah lanjutan terhadap aset maupun keberlanjutan fungsi pendidikan di lokasi tersebut apabila proses penutupan benar-benar terealisasi.
Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah memastikan perlindungan terhadap para santri, tenaga pendidik, dan pihak lain yang terdampak agar hak-hak mereka tetap terpenuhi selama proses berlangsung.
“Tetapi pada intinya, kami berharap Kementerian Agama tidak lagi mempertimbangkan hal-hal lain dan bersama-sama mengupayakan agar pesantren tersebut ditutup,” pungkasnya. (ltf/fdl)









