Home / Advertorial / Pemerintah

Senin, 31 Oktober 2022 - 17:09 WIB

Pertama di Indonesia, Dishub Kukar Miliki BLUD PKB

Kepala Dishub Kukar, Ahmad Junaidi saat mengecek kendaraan yang melakukan uji KIR

Kepala Dishub Kukar, Ahmad Junaidi saat mengecek kendaraan yang melakukan uji KIR

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk menjadikan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

BLUD ini telah lama dinantikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar, yang sebelumnya, uji PKB dilaksanakan oleh Unit Pelaksanaan Teknis (UPT).

“BLUD PKB ini bukan pertama di Kaltim, tapi pertama di Indonesia,” ungkap Junaidi.

Selanjutnya, Dishub Kukar sedang menggodok Peraturan Bupati (Perbup) pendukung atau turunan lainnya. Terkait perbup tata kelolanya, perbup tarifnya. Jadi ada standar pelayanan minimal yang harus diselesaikan, yang ditargetkan rampung dalam tahun 2022.

“Jika Perbup tarif diselesaikan, kita masuk ke sosialisasi ke masyarakat, harapan kita Januari 2023 sudah jalan BLUD PKB,” jelasnya.

Baca Juga :  DPRD Kukar Melakukan Kunjungan ke Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Sharing Terkait Pembinaan Olahraga

Jika sudah berjalan, BLUD PKB akan sama halnya dengan BLUD Puskesmas ataupun BLUD Laboratorium Lingkungan milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar. Tujuannya, yakni kemandirian dalam pengelolaan PKB, ketika ada pendapatan dari pengujian itu bisa dikelola langsung oleh BLUD.

Ketika selama ini pendapatan uji PKB, hanya berasal dari pengujian, pendaftarannya, buku lulus ujinya. Kemudian jasa pengujiannya dan beberapa item lainnya. Ketika resmi berubah menjadi BLUD, Dishub Kukar bisa mengembangkan usaha lainnya, tentunya yang masih berkaitan dengan uji PKB.

Contohnya saja usaha pencucian kendaraan bermotor, karena saat pengujian kendaraan harus dalam keadaan bersih. Selain itu ada kemungkinan menyiapkan penjualan spare part atau bengkel. Sehingga saat dilakukan pemeriksaan terdapat beberapa spare part yang rusak dan tidak layak uji, maka masyarakat tidak perlu mencari bengkel keluar Dishub Kukar.

Baca Juga :  KONI Kukar Terus Berupaya Menjaring Atlet Potensial di Pelosok Kecamatan

“Ini memudahkan dan potensinya besar, bahkan bisa saja bekerja sama dengan pihak swasta dalam pengembangannya,” jelasnya.

Meski sudah ditetapkan sebagai BLUD, tetap akan didukung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar. Ketika memang sudah menghasilkan, tentu akan dilepas agar tidak membebani APBD.

“Jadi BLUD ini sudah melalui beberapa tahapan, , sudah melalui proses penilaian administrasi, substansi dan teknisnya,” pungkasnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

SDN 003 Muara Kaman Mulai Terapkan Kurikulum Merdeka Belajar

Advertorial

Sejumlah Tenaga Pendidik di SMPN 1 Muara Wis Mendapat Program Beasiswa 1.000 Guru Sarjana

Advertorial

Program Terang Kampongku Menjadi Pemenang Pada Multy Award Mulawarman University Award 2023

Advertorial

DPRD Kutim Menggelar Rapat Paripurna Tentang Penyampaian Nota Pengantar Pemerintah Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2024

Advertorial

Disdamkarmatan Inisiasi Pembentukan REDKAR Kecamatan Tenggarong

Hukum - Kriminal

Kejari Kukar Melakukan Komitmen Bersama Wujudkan WBK dan WBBM

Advertorial

KFBN 2024 Resmi Dimulai, Tampilkan Beragam Budaya Nusantara

Advertorial

Ketua DPRD Hadiri Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemkab Kukar