KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Inspektorat Kutai Kartanegara (Kukar) masih melakukan pendalaman terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berkaitan dengan dugaan penerimaan honor dalam jumlah besar pada salah satu organisasi perangkat daerah (OPD).
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Kukar, Sunggono, mengatakan pihaknya telah menerima rekomendasi dari BPK untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Saat ini, tim Inspektorat masih berkoordinasi dengan BPK guna memahami secara rinci substansi temuan yang dimaksud.
“Saya secara pasti belum tahu yang dimaksud itu. Memang ada temuan dari BPK, tetapi sekarang sedang ada rekomendasi dari BPK yang dilimpahkan kepada Inspektorat untuk mendalami temuan tersebut,” ujar Sunggono pada Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, proses pendalaman masih berlangsung dan melibatkan koordinasi intensif dengan BPK agar tindak lanjut yang dilakukan sesuai dengan rekomendasi hasil pemeriksaan.
Di tengah proses tersebut, tindak lanjut berupa pengembalian dana yang menjadi bagian dari temuan BPK juga mulai dilakukan. Sunggono menyebut hingga saat ini telah ada dana yang dikembalikan dengan nilai berkisar antara Rp30 juta hingga Rp40 juta.
“Kalau dari temuan itu, sekarang masih berproses. Kemarin ada sekitar Rp30 juta sampai Rp40 juta yang sudah dikembalikan. Tetapi saya belum mendapatkan data akumulatif secara keseluruhan karena bukti STS (Surat Tanda Setoran) dari bank juga belum kami hitung secara keseluruhan,” jelasnya.
Ia mengatakan proses pengembalian dilakukan secara bertahap oleh pihak-pihak yang terkait. Bukti setoran juga belum seluruhnya terpusat di Inspektorat karena sebagian disampaikan melalui perangkat daerah terkait.
Sunggono menegaskan, Inspektorat akan terus mengawal penyelesaian rekomendasi BPK hingga seluruh proses pendalaman dan verifikasi selesai dilakukan. Apabila nantinya ditemukan adanya unsur manipulasi data atau pelanggaran dalam proses tersebut, maka akan ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang terbukti ada manipulasi data, yang pasti akan ada sanksi,” tegasnya.
Hingga kini, Inspektorat Kukar masih menunggu hasil kerja tim dan rekapitulasi lengkap pengembalian dana sebelum menyampaikan kesimpulan lebih lanjut terkait temuan BPK tersebut.
Pemerintah daerah memastikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. (ltf/fdl)










