KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pimpinan yayasan pondok pesantren, Kecamatan Tenggarong Seberang, terus berlanjut.
Dalam Rapat Koordinasi Upaya Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan di Lingkungan Pesantren yang digelar di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar),pada Kamis (18/6/2026), sejumlah pihak menyepakati langkah-langkah penanganan, termasuk rekomendasi penutupan pondok pesantren tersebut.
Wakil Ketua III DPRD Kukar, Aini Farida, menegaskan bahwa kasus yang menimpa 11 santri itu bukanlah persoalan biasa sehingga memerlukan langkah tegas dari seluruh pemangku kepentingan.
Menurut Aini, salah satu hasil kesepakatan yang telah dibahas bersama adalah meminta Kementerian Agama untuk menutup pondok pesantren tersebut.
Namun, para santri yang masih menjalani pendidikan tetap diberikan kesempatan untuk menyelesaikan masa belajar mereka hingga lulus.
“Kami berkomitmen karena ini bukan kasus biasa, tetapi kasus yang berat. Hasil kesepakatan bersama meminta kepada Kemenag untuk menutup pondok pesantren itu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, mulai tahun 2026 dan seterusnya pondok pesantren tersebut tidak lagi menerima santri baru. Setelah seluruh proses pendidikan santri yang masih aktif selesai, maka penutupan akan dilakukan secara resmi sesuai kewenangan Kementerian Agama.
“Yang menentukan semuanya memang Kemenag. Tetapi itu hasil keputusan bersama yang telah disepakati dalam rapat,” katanya.
Sementara itu, pihak pondok pesantren menyatakan menerima seluruh proses yang sedang berjalan. Perwakilan pondok pesantren mengatakan pihaknya menghormati setiap keputusan yang nantinya diambil oleh pemerintah dan instansi terkait.
Terkait usulan penutupan pesantren, ia menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada Kementerian Agama sebagai lembaga yang memiliki kewenangan terhadap keberadaan dan operasional pesantren.
“Masalah itu kami serahkan kepada Kementerian Agama. Apa pun keputusan yang nantinya diambil, kami akan mengikuti proses yang ada,” kata perwakilan pondok pesantren.
Kepala Bidang Pondok Pesantren Kementerian Agama Kalimantan Timur, M. Isnaini, menjelaskan bahwa Kementerian Agama telah mengambil langkah awal dengan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan pesantren. Menurutnya, berdasarkan surat dari Direktur Pesantren, posisi pimpinan Pondok Pesantren saat inisebagai Plt Pimpinan Pesantren.
“Berdasarkan surat dari Direktur Pesantren, kami bersama Kemenag Kutai Kartanegara dan pihak terkait menetapkan Pelaksana Tugas Pimpinan Pondok Pesantren,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, rapat koordinasi tersebut juga menghasilkan dokumen komitmen bersama yang ditandatangani seluruh peserta. Salah satu poin pentingnya adalah dukungan terhadap penutupan dan pencabutan izin operasional pondok pesantren apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku dinyatakan tidak mampu menjamin perlindungan hak-hak pendidik, tenaga kependidikan, maupun peserta didik.
Selain itu, seluruh pihak berkomitmen memastikan hak-hak santri tetap terpenuhi melalui fasilitasi pemindahan dan pendampingan ke lembaga pendidikan lain yang memenuhi standar perlindungan peserta didik.
Kementerian Agama juga memastikan bahwa santri yang saat ini masih menempuh pendidikan akan tetap difasilitasi hingga menyelesaikan pendidikannya.
Sementara itu, mulai tahun 2026 pesantren tersebut tidak diperkenankan menerima peserta didik baru.
“Semua pihak juga mendukung proses hukum yang sedang berjalan serta akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan anak dalam penanganan kasus ini,” tegasnya.
Kesepakatan tersebut menjadi langkah bersama pemerintah, DPRD, dan Kementerian Agama, dalam memastikan perlindungan terhadap para santri sekaligus mengawal proses hukum yang tengah berlangsung terkait kasus kekerasan di lingkungan pondok pesantren. (ltf/fdl)








