KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan komitmennya untuk membantu menyelesaikan persoalan status lahan masyarakat yang berada di wilayah terdampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Rifqi menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak-hak masyarakat harus menjadi perhatian utama agar pembangunan ibu kota negara tidak mengorbankan warga yang telah lama bermukim di kawasan tersebut. Pernyataan itu disampaikan Rifqinizamy saat menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan penggusuran akibat perubahan status kawasan dan pembangunan IKN.
Menurutnya, langkah awal yang harus dilakukan adalah menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan status kawasan hutan. Sebab, banyak wilayah yang saat ini ditempati masyarakat masih masuk dalam kawasan yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan.
Ia menjelaskan, penyelesaian status kawasan hutan menjadi tahapan penting sebelum membahas status lahan dalam wilayah IKN. Setelah status kehutanan selesai, pemerintah dapat melakukan verifikasi apakah lahan yang ditempati masyarakat masuk dalam delineasi IKN atau berada di luar kawasan tersebut.
Apabila lahan tersebut masuk dalam delineasi IKN, maka penyelesaiannya akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang IKN. Dalam aturan tersebut, lahan yang berada di kawasan IKN menjadi aset Otorita IKN melalui skema Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Ia menegaskan masyarakat tetap memiliki peluang memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati melalui pemberian hak turunan di atas HPL tersebut.
“Karena seluruh lahan dalam delineasi IKN menjadi aset Otorita IKN, tetapi di atas HPL itu tetap bisa diterbitkan hak kepada perorangan maupun badan hukum,” ujarnya Rifqinizamy beberapa waktu lalu.
Ia juga menegaskan DPR RI terbuka untuk melakukan evaluasi terhadap regulasi yang ada apabila ditemukan kebutuhan untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada masyarakat terdampak pembangunan IKN.
Menurutnya, kepentingan masyarakat harus tetap menjadi prioritas dalam setiap kebijakan pembangunan nasional, termasuk pembangunan ibu kota negara baru.
“Kalau suatu hari nanti harus kita ubah norma itu untuk memproteksi masyarakat, kami sangat terbuka untuk merevisi Undang-Undang IKN,” tegasnya.
Ia menilai persoalan yang terjadi saat ini sebenarnya berawal dari penetapan kawasan oleh Kementerian Kehutanan, termasuk wilayah yang berstatus taman hutan raya (Tahura). Karena itu, penyelesaian dari hulu menjadi langkah yang harus ditempuh sebelum membahas persoalan lain yang berkaitan dengan IKN.
“Kita harus selesaikan hulunya di Kementerian Kehutanan dulu. Sepanjang itu masih Tahura, IKN pun tidak akan bisa memanfaatkan apa-apa,” jelasnya.
Selain membahas status lahan, Rifqinizamy juga mengingatkan pentingnya kesiapan masyarakat lokal menghadapi perubahan besar yang akan terjadi seiring pembangunan IKN. Ia menyebut urbanisasi merupakan hal yang tidak bisa dihindari, terlebih dengan rencana penempatan aparatur sipil negara (ASN) dalam jumlah besar di ibu kota negara baru.
Menurutnya, kondisi tersebut akan menciptakan peluang ekonomi yang besar melalui peningkatan permintaan barang dan jasa. Namun peluang itu harus dimanfaatkan oleh masyarakat lokal agar tidak hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri.
Komisi II DPR RI akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Otorita IKN untuk merancang berbagai program pemberdayaan masyarakat lokal.
Tujuannya agar pembangunan IKN dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan tersebut.
“Kami nanti akan bicara banyak dengan Pak Bupati dan Kepala Otorita IKN untuk merancang program seperti apa agar masuknya IKN ini tidak seperti menggusur masyarakat asli,” pungkasnya. (ltf/fdl)










